Registrasi SBU Tidak Wajib, Asosiasi Bisa Padam
Halaman 1 dari 1
190211
Registrasi SBU Tidak Wajib, Asosiasi Bisa Padam
Registrasi SBU Tidak Wajib, Asosiasi Bisa Padam
MedanBisnis – Medan. Melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 10/2010, saat ini tidak lagi mewajibkan pengusaha konstruksi pemegang sertifikasi badan usaha (SBU) meregistrasi ulang SBU ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Proses registrasi itu bisa dilakukan langsung ke Kantor Kemen PU. Selain pernah mendapat penolakan dari pengusaha jasa konstruksi, keberadaan Permen PU juga dicemaskan asosiasi tempat kontraktor bernaung.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Sumatera Utara Binsar Marbun kepada MedanBisnis, Kamis (17/2), mengatakan, "Kebijakan Menteri PU itu membuat asosiasi-asosiasi bisa kehilangan aktivitas. Sebab proses registrasi itu kan sebenarnya melibatkan LPJK dan asosiasi yang ada."
Namun dia menyiratkan situasi itu bukan berarti akan mematikan asosiasi, melainkan memerlukan pembaharuan agar bisa tetap melakukan kegiatan dan mampu membaca perkembangan zaman.Tapi dia mengatakan para pengusaha jasa konstruksi yang akan habis atau habis masa berlaku SBU-nya tetap bisa mengikuti setiap lelang yang dilakukan instansi pemerintahan.
Ketua Bidang Perusahaan LPJKD Sumut Eddi Usman secara tegas menyatakan Permen PU itu adalah produk kebijakan yang sakit. Di masa depan, dia memperkirakan kebijakan Menteri itu bakal menimbulkan persoalan hukum, terutama bila perusahaan konstruksi yang tidak meregistrasi ulang SBU-nya tampil sebagai pemenang tender di kantor pemerintah.
"Ini adalah kebijakan yang sakit, karena bertentangan dengan produk undang-undang yang lebih tinggi dan lebih kuat, yakni Undang-undang Nomor 18/1999 tentang Jasa Konstruksi. Ke depan, kalau ada problem, katakanlah terkait tender, maka pengusaha jasa konstruksi yang tidak melakukan registrasi ke LPJK harus menanggung sendiri akibatnya," kata Eddi Usman.
Dia mengatakan, pengusaha jasa konstruksi atau tenaga ahli konstruksi yang tidak melakukan registrasi SBU di LPJK sesuai dengan perintah UU Nomor 18/1999 itu akan dihapuskan dari website LPJK. Dia menolak persoalan itu bakal menimbulkan polemik berkepanjangan. Kata dia, pihaknya hanya menjalankan amanat UU yang notabene posisinya dalam ketatanegaraan nasional lebih tinggi dibanding sebuah keputusan menteri.
Eddi Usman menyebutkan LPJKD Sumut tetap akan membuka proses registrasi sesuai perintah UU Nomor 18/1999 itu. Tapi pihaknya juga memersilahkan pengusaha yang lebih ingin memenuhi surat keputusan menteri itu asal siap dengan segala konsekuensi hukum di masa depan, terutama yang terkait legalitas keikutsertaan tender. (hendrik hutabarat)
sumber : MedanBisnis
MedanBisnis – Medan. Melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 10/2010, saat ini tidak lagi mewajibkan pengusaha konstruksi pemegang sertifikasi badan usaha (SBU) meregistrasi ulang SBU ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Proses registrasi itu bisa dilakukan langsung ke Kantor Kemen PU. Selain pernah mendapat penolakan dari pengusaha jasa konstruksi, keberadaan Permen PU juga dicemaskan asosiasi tempat kontraktor bernaung.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Sumatera Utara Binsar Marbun kepada MedanBisnis, Kamis (17/2), mengatakan, "Kebijakan Menteri PU itu membuat asosiasi-asosiasi bisa kehilangan aktivitas. Sebab proses registrasi itu kan sebenarnya melibatkan LPJK dan asosiasi yang ada."
Namun dia menyiratkan situasi itu bukan berarti akan mematikan asosiasi, melainkan memerlukan pembaharuan agar bisa tetap melakukan kegiatan dan mampu membaca perkembangan zaman.Tapi dia mengatakan para pengusaha jasa konstruksi yang akan habis atau habis masa berlaku SBU-nya tetap bisa mengikuti setiap lelang yang dilakukan instansi pemerintahan.
Ketua Bidang Perusahaan LPJKD Sumut Eddi Usman secara tegas menyatakan Permen PU itu adalah produk kebijakan yang sakit. Di masa depan, dia memperkirakan kebijakan Menteri itu bakal menimbulkan persoalan hukum, terutama bila perusahaan konstruksi yang tidak meregistrasi ulang SBU-nya tampil sebagai pemenang tender di kantor pemerintah.
"Ini adalah kebijakan yang sakit, karena bertentangan dengan produk undang-undang yang lebih tinggi dan lebih kuat, yakni Undang-undang Nomor 18/1999 tentang Jasa Konstruksi. Ke depan, kalau ada problem, katakanlah terkait tender, maka pengusaha jasa konstruksi yang tidak melakukan registrasi ke LPJK harus menanggung sendiri akibatnya," kata Eddi Usman.
Dia mengatakan, pengusaha jasa konstruksi atau tenaga ahli konstruksi yang tidak melakukan registrasi SBU di LPJK sesuai dengan perintah UU Nomor 18/1999 itu akan dihapuskan dari website LPJK. Dia menolak persoalan itu bakal menimbulkan polemik berkepanjangan. Kata dia, pihaknya hanya menjalankan amanat UU yang notabene posisinya dalam ketatanegaraan nasional lebih tinggi dibanding sebuah keputusan menteri.
Eddi Usman menyebutkan LPJKD Sumut tetap akan membuka proses registrasi sesuai perintah UU Nomor 18/1999 itu. Tapi pihaknya juga memersilahkan pengusaha yang lebih ingin memenuhi surat keputusan menteri itu asal siap dengan segala konsekuensi hukum di masa depan, terutama yang terkait legalitas keikutsertaan tender. (hendrik hutabarat)
sumber : MedanBisnis
dayat- Kepala Tukang
- Jumlah posting : 283
Lokasi : Pontianak
Points : 367
Reputation : 14
Registration date : 02.10.08
Similar topics
» email link aktivasi tidak terkirim??
» (wajib baca) Buat cow yg mau nembak cew incerannya....
» Kontraktor Lokal Wajib Dilibatkan Dalam Setiap Proyek Konstruksi
» mau tanya nih..
» SK Menteri PU 154 Meresahkan Asosiasi Konstruksi
» (wajib baca) Buat cow yg mau nembak cew incerannya....
» Kontraktor Lokal Wajib Dilibatkan Dalam Setiap Proyek Konstruksi
» mau tanya nih..
» SK Menteri PU 154 Meresahkan Asosiasi Konstruksi
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|