Forum LPJKD Kalimantan Barat
Terima kasih.....

Tunggu beberapa saat, proses login sedang berjalan....

Join the forum, it's quick and easy

Forum LPJKD Kalimantan Barat
Terima kasih.....

Tunggu beberapa saat, proses login sedang berjalan....
Forum LPJKD Kalimantan Barat
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Registrasi SBU Tidak Wajib, Asosiasi Bisa Padam

Go down

190211

Post 

Registrasi SBU Tidak Wajib, Asosiasi Bisa Padam Empty Registrasi SBU Tidak Wajib, Asosiasi Bisa Padam




Registrasi SBU Tidak Wajib, Asosiasi Bisa Padam

MedanBisnis – Medan. Melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 10/2010, saat ini tidak lagi mewajibkan pengusaha konstruksi pemegang sertifikasi badan usaha (SBU) meregistrasi ulang SBU ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Proses registrasi itu bisa dilakukan langsung ke Kantor Kemen PU. Selain pernah mendapat penolakan dari pengusaha jasa konstruksi, keberadaan Permen PU juga dicemaskan asosiasi tempat kontraktor bernaung.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Sumatera Utara Binsar Marbun kepada MedanBisnis, Kamis (17/2), mengatakan, "Kebijakan Menteri PU itu membuat asosiasi-asosiasi bisa kehilangan aktivitas. Sebab proses registrasi itu kan sebenarnya melibatkan LPJK dan asosiasi yang ada."

Namun dia menyiratkan situasi itu bukan berarti akan mematikan asosiasi, melainkan memerlukan pembaharuan agar bisa tetap melakukan kegiatan dan mampu membaca perkembangan zaman.Tapi dia mengatakan para pengusaha jasa konstruksi yang akan habis atau habis masa berlaku SBU-nya tetap bisa mengikuti setiap lelang yang dilakukan instansi pemerintahan.

Ketua Bidang Perusahaan LPJKD Sumut Eddi Usman secara tegas menyatakan Permen PU itu adalah produk kebijakan yang sakit. Di masa depan, dia memperkirakan kebijakan Menteri itu bakal menimbulkan persoalan hukum, terutama bila perusahaan konstruksi yang tidak meregistrasi ulang SBU-nya tampil sebagai pemenang tender di kantor pemerintah.

"Ini adalah kebijakan yang sakit, karena bertentangan dengan produk undang-undang yang lebih tinggi dan lebih kuat, yakni Undang-undang Nomor 18/1999 tentang Jasa Konstruksi. Ke depan, kalau ada problem, katakanlah terkait tender, maka pengusaha jasa konstruksi yang tidak melakukan registrasi ke LPJK harus menanggung sendiri akibatnya," kata Eddi Usman.

Dia mengatakan, pengusaha jasa konstruksi atau tenaga ahli konstruksi yang tidak melakukan registrasi SBU di LPJK sesuai dengan perintah UU Nomor 18/1999 itu akan dihapuskan dari website LPJK. Dia menolak persoalan itu bakal menimbulkan polemik berkepanjangan. Kata dia, pihaknya hanya menjalankan amanat UU yang notabene posisinya dalam ketatanegaraan nasional lebih tinggi dibanding sebuah keputusan menteri.

Eddi Usman menyebutkan LPJKD Sumut tetap akan membuka proses registrasi sesuai perintah UU Nomor 18/1999 itu. Tapi pihaknya juga memersilahkan pengusaha yang lebih ingin memenuhi surat keputusan menteri itu asal siap dengan segala konsekuensi hukum di masa depan, terutama yang terkait legalitas keikutsertaan tender. (hendrik hutabarat)

sumber : MedanBisnis
dayat
dayat
Kepala Tukang
Kepala Tukang

Male Jumlah posting : 283
Lokasi : Pontianak
Points : 367
Reputation : 14
Registration date : 02.10.08

Kembali Ke Atas Go down

Share this post on: reddit
- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik