Forum LPJKD Kalimantan Barat
Terima kasih.....

Tunggu beberapa saat, proses login sedang berjalan....

Join the forum, it's quick and easy

Forum LPJKD Kalimantan Barat
Terima kasih.....

Tunggu beberapa saat, proses login sedang berjalan....
Forum LPJKD Kalimantan Barat
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Review : Mengantisipasi Dampak Perubahan Regulasi Bidang Jasa Konstruksi

Go down

160211

Post 

Review : Mengantisipasi  Dampak Perubahan Regulasi  Bidang Jasa Konstruksi Empty Review : Mengantisipasi Dampak Perubahan Regulasi Bidang Jasa Konstruksi




Kegundahan tentang perkembangan asosiasi yang kontra produktif terhadap spirit UU Jasa Konstruksi memicu munculnya gagasan perlunya melakukan revisi terhadap aturan yang ada, termasuk dalam penataan Asosiasi dan LPJK agar kembali ke khitahnya sebagai lembaga yang dapat mengembangkan industri
jasa konstruksi nasional.

Industri konstruksi memiliki peran strategis dalam pembangunan di Indonesia, karena mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional, dan mampu menciptakan kesempatan kerja yang signifikan.

Menurut Road Map Konstruksi In donesia 2009 2014 yang disusun oleh Kadin Indonesia, peran strategis Industri Konstruksi meliputi, pertama, back ward dan forward lingkages yang luas. Kedua, daya serap tenaga kerja sangat besar. Ketiga, memberikan sumbangan besar pada PDB. Keempat, mata rantai suplai yang besar dan mendorong per tumbuhan industri penunjang sektor konstruksi. Dan kelima, menggerakkan pertumbuhan usaha turutan penga daan jasa dan barang.

Kadin memperkirakan kegiatan hulu dan hilir industri konstruksi di In donesia mampu melibatkan sekitar 40 juta tenaga kerja. Tidak mengherankan jika saat ini industri konstruksi yang biasanya merupakan derived-demand menjadi driving-factor dari pertumbu han ekonomi di Indonesia.

Industri Jasa Konstruksi di Indonesia mulai diatur secara komprehensif, pasca reformasi politik di Indonesia, melalui Undang Undang No 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi. Selanjutnya, terbit Peraturan Pemerintah terkait tentang Jasa Konstruksi, yaitu, PP No 28/2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, PP No 29/2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, dan PP No 30/2000 Ten tang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi.

Sejak terbitnya UU Jasa Konstruksi dan aturan turunannya, peran masyara kat jasa konstruksi semakin meningkat, setidaknya jika dilihat dari meningkat nya jumlah asosiasi dalam tubuh Lem baga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Saat ini jumlah asosiasi perusahaan yang menjadi anggota LPJK sebanyak 39 asosiasi, sedangkan asosiasi profesi berjumlah 41 asosiasi. Yang cukup me narik untuk diamati, asosiasi baru yang muncul bukan saja asosiasi asosiasi yang lebih spesialis bidangnya, tetapi juga asosiasi asosiasi sejenis yang sudah ada dan bersifat umum. Padahal sebe lum diberlakukannya UU Jasa Konstruk si, kita hanya mengenal Gapensi dan AKI sebagai asosiasi perusahaan kontraktor dan Inkindo untuk asosiasi perusahaan konsultan.

Setelah 10 tahun usia UU Jasa Konstruksi, disinyalir munculnya asosiasi baru bukan karena kebutuhan anggo ta, tetapi seringkali karena merupakan tandingan dari asosiasi yang sudah ada akibat adanya konflik di tingkat elit pengurus asosiasi. Adanya aturan UU Jasa Konstruksi yang membuka peluang bagi asosiasi untuk melakukan sertifi kasi, diduga menjadi salah satu daya tarik berdirinya asosiasi asoisasi, karena asosiasi lebih menjadi semacam profit-center daripada services-center.

Kondisi semacam itu menyebabkan asosiasi-asosiasi tidak optimal atau bah kan merasa tidak perlu melakukan pe ningkatan profesionalisme anggota. Ka rena tanpa menjalankan fungsi pembi naan, asosiasi-asosiasi tetap dibutuhkan karena sertifikatnya dapat memenuhi persyaratan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Padahal spirit dari UU Jasa Konstruksi adalah untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, ber daya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas, dimana Asosiasi sebagai ujung tombak dalam pembinaan profesionalisme penyedia jasa konstruksi.
Kegundahan tentang perkemban gan asosiasi yang kontra produktif ter hadap spirit UU Jasa Konstruksi seperti itu yang memicu munculnya gagasan perlunya melakukan revisi terhadap atu ran yang ada.

Rencana Revisi UU Jasa Konstruksi

Setelah melalui berbagai forum seminar, ada kesimpulan secara umum bahwa regulasi jasa konstruksi perlu di sempurnakan kembali, sehingga antara lain perlu dilakukan penyempurnaan terhadap UU Jasa Konstruksi. Departe men PU sudah menyelenggarakan be berapa kali forum untuk mengevalusasi regulasi yang ada, yang melibatkan masyarakat jasa konstruksi, baik asosiasi, perguruan tinggi, maupun pengguna jasa.

Departemen PU juga sudah mulai membahas naskah akademik penyempurnaan UU Jasa Konstruksi. Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2009-2014, RUU Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi sudah dan menjadi salah satu prioritas pembahasan Tahun 2010. Tentu ini merupakan kesempatan bagi Asosiasi untuk memberikan masukan-masukan, agar UU Jasa Konstruksi mampu menata lebih baik industri jasa konstruksi nasional.

Disamping aspek-aspek teknis yang perlu disempurnakan, UU Jasa Konstruksi seharusnya juga berlaku bagi sektor pemerintah dan swasta. Pada kenyataanya hingga saat ini UU Jasa Konstruksi masih belum berlaku bagi sektor swasta. Misalnya, dalam pembangunan gedung-gedung milik swasta yang sebagian besar ditangani konsultan dan kontraktor asing karena investornya dari luar negeri. Hal ini menyebabkan adanya diskriminasi antara penyedia jasa konstruksi nasional dan asing.
Disamping itu, Pemda juga masih banyak yang belum mengadopsi UU Jasa Konstruksi dalam aturan pembangunan di daerah. Seharusnya Perda yang terkait dengan proses perizinan mendirikan bangunan (IMB) disesuaikan dengan ketentuan UU Jasa Konstruksi. Bahkan dalam era globalisasi dan perdagangan bebas, kita harus tetap menegakkan aturan perundangan setempat sebagai bentuk perlindungan terhadap pengguna jasa dan terciptanya perlakuan yang sama (equal-treatment) terhadap setiap penyedia jasa yang ber-operasi di Indonesia.

PP No 04 Tahun 2010 yang kontroversial

Perubahan aturan jasa konstruksi secara komprehensif melalui revisi UU Jasa Konstruksi mungkin masih memerlukan waktu yang cukup panjang. Namun perubahan aturan sudah terjadi ditingkat Peraturan Pemerintah (PP), yaitu dengan diterbitkannya PP No 04 Tahun 2010 Tentang Perubahan PP No. 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.

Terbitnya PP No 4/2010 ini merupakan isu yang panas dikalangan asosiasi jasa konstruksi saat ini. Banyak muncul pro dan kontra antar asosiasi yang tergabung dalam LPJK. Kontroversi tersebut terkait dengan isi PP No.04 yang oleh sementara pihak dituduh berupaya memarjinalkan fungsi asosiasi dan LPJK, dan semakin dominannya fungsi pemerintah cq Departemen PU dan Pemda.

Isi PP No 4 yang dianggap terkait dengan hal tersebut antara lain, pertama, pembentukan Sekretariat Lembaga yang merupakan unit Kerja Pemerintah. Kedua, proses sertifikasi melalui Unit sertifikasi yang dibentuk oleh lembaga. Hal ini dipandang dapat mengancam peran asosiasi dalam melakukan sertifikasi. Ketiga, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi, serta mekanisme kerja Lembaga diatur dalam peraturan Menteri. Hal ini menunjukan peran pemerintah akan sangat menentukan proses pembentukan pengurus LPJK.
Dan keempat, penataan asosiasi perusahaan dan asosiasi profesi, sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan Pasal 24 ayat 3, yang berbunyi, Persyaratan asosiasi perusahaan dan asosiasi profesi yang dapat menjadi anggota Lembaga antara lain jumlah dan sebaran cabang dan/atau anggota, kontinuitas pembinaan kepada anggota dalam jangka waktu tertentu, kepatuhan terhadap kode etik dan konstitusi asosiasi.

Inkindo mendukung PP No 4 Tahun 2010

Menurut Sekretaris Jenderal DPN Inkindo, Ir. Laksmo Imawanto, Inkindo bersama enam asosiasi perusahaan telah menyatakan dukungannya terhadap terbitnya PP No 4 Tahun 2010. Alasan dukungan tersebut adalah karena PP No 4 /2010 tersebut bertujuan untuk melakukan penataan terhadap asosiasi dan penyelenggaraan proses sertifikasi yang akuntabel, sehingga usaha jasa konstruksi nasional mampu bersaing dengan usaha jasa konstruksi asing.

Sekjen DPN Inkindo tersebut setuju terhadap penataan asosiasi, karena asosiasi memiliki fungsi mendasar, yaitu untuk melakukan pembinaan anggotanya, baik aspek profesionalisme, pengembangan pasar, dan perlindungan maupun penegakkan etika profesi. Dengan demikian fungsi Asosiasi bukan hanya memproduksi KTA dan SBU/SKA semata. Iuran Anggota dan biaya sertifikasi harus dikembalikan lagi ke anggota dalam bentuk penyelenggaraan program-program organisasi yang bermanfaat bagi pengembangan kapasitas anggota.

Pada hakekatnya asosiasi adalah pusat pelayanan (service-center) bukan pusat keuntungan (profitcenter) sebagaimana layaknya badan usaha komersial. Namun demikian pengelolaan asosiasi juga tetap menerapkan prinsip-prinsip demokratis dan tata kelola yang baik (good corporate governance), sehingga dapat menciptakan trust terhadap anggota dan para pemangku kepentingan.

Laksmo setuju dengan akan diaturnya kriteria asosiasi yang lebih ketat dalam Peraturan Menteri PU yang merupakan pelaksanaan dari PP No 4 tersebut, baik yang terkait dengan sebarannya di provinsi, jumlah anggota disetiap provinsi serta program pembinaan bagi anggotanya. Hal tersebut untuk menghindari munculnya asosiasi yang tidak profesional sehingga bersifat kontra produktif terhadap pengembangan kapasitas dan daya saing usaha jasa konstruksi nasional.

Ia mengharapkan agar Peraturan Menteri PU tetap mengakomodir peran Asosiasi sebagai ujung tombak dalam pembinaan profesi penyedia jasa konstruksi. Kedepan, dengan akan efektifnya PP No 04 pada akhir Desember 2011, maka LPJK sebagai representasi dari peran masayarakat jasa konstruksi agar dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengembangan asosiasi, pelaku usaha jasa konstruksi serta penciptaan iklim usaha jasa konstruksi yang kondusif.

Lebih lanjut Laksmo, menegaskan bahwa hal tersebut sangat strategis, karena tekad pemerintah untuk melakukan percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia, baik yang didanai oleh APBN maupun melalui pola kerjasama pemerintah dan swasta (Public Private Partnership) akan semakin meningkat. Sebagaimana dapat dilihat dalam tabel, pasar jasa konstruksi disektor infrastruktur dalam 5 tahun kedepan akan mengalami kenaikan yang signifikan. Namun yang juga perlu dicermati, pangsa pasar jasa konstruksi sektor swasta di bidang konstruksi akan lebih dominan dibanding sektor pemerintah yang dibiayai APBN. Jika penyedia jasa konstruksi nasional tidak profesional dan berdaya saing maka jangankan ekspor jasa ke luar negeri, di dalam negeri saja jangan-jangan hanya jadi penonton karena konsultan atau kontaktor asing merajalela. [Urip Yustono/ Berbagai sumber]

sumber : majalah trenKonstruksi (edisi Juni 2010)
dayat
dayat
Kepala Tukang
Kepala Tukang

Male Jumlah posting : 283
Lokasi : Pontianak
Points : 367
Reputation : 14
Registration date : 02.10.08

Kembali Ke Atas Go down

Share this post on: reddit
- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik