Masyarakat Akan Dipaksa Pakai Produk Dalam Negeri
Halaman 1 dari 1
211008
Masyarakat Akan Dipaksa Pakai Produk Dalam Negeri
Source : http://www.kompas.com/...Masyarakat.Akan.Dipaksa.Pakai.Produk.Dalam.Negeri.
Selasa, 21 Oktober 2008 | 02:50 WIB
JAKARTA, SENIN - Pemerintah akan menerbitkan Inpres yang mewajibkan penggunaan produk dalam negeri terutama untuk pabrik atau swasta dan masyarakat sebagai salah satu langkah menguatkan industri dalam negeri.
"Kewajiban instansi pemerintah menggunakan produk dalam negeri sudah diatur melalui Kepres 80, cuma diperlukan Inpres untuk pabrik atau swasta dan masyarakat," kata Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Paskah Suzetta usai rakor di Gedung Utama Depkeu, Senin (20/10) malam.
Menurut dia, ini merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki sejumlah regulasi dalam rangka memperkuat ekonomi domestik khususnya sektor riil. Selain penggunaan produk dalam negeri, masalah pengupahan juga akan didorong agar dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
Pengupahan
Mengenai kebijakan pengupahan, Paskah mengatakan, hal itu sebenarnya lebih merupakan kebijakan di tingkat menteri sehingga akan dikoordinasikan oleh Menakertrans.Menurut dia, bentuk regulasi itu kemungkinan akan diterbitkan dalam bentuk surat keputusan bersama (SKB) sejumlah menteri.
"Ini juga akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah karena selama ini pemerintah daerah mengambil kebijakan masing-masing sehingga dengan kebijakan yang tengah disiapkan oleh Menakertrans akan lebih terkoordinasi," katanya.
WAH
Sumber : Antara
dayat- Kepala Tukang
- Jumlah posting : 283
Lokasi : Pontianak
Points : 367
Reputation : 14
Registration date : 02.10.08
Similar topics
» Cegah KORUPSI......Lelang Harus Pakai E-Proc
» Uji Kompentesi & Sertifikasi Ahli K3
» PERMEN PU SEBAGAI PENJABARAN PP NO.4/2010 AKAN KELUAR
» Empat Pasal Dalam PP Tentang Jasa Konstruksi Dicabut
» Empat Poin Penting Dalam PP No. 4/2010 Bidang Jasa Konstruksi
» Uji Kompentesi & Sertifikasi Ahli K3
» PERMEN PU SEBAGAI PENJABARAN PP NO.4/2010 AKAN KELUAR
» Empat Pasal Dalam PP Tentang Jasa Konstruksi Dicabut
» Empat Poin Penting Dalam PP No. 4/2010 Bidang Jasa Konstruksi
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|