Forum LPJKD Kalimantan Barat
Terima kasih.....

Tunggu beberapa saat, proses login sedang berjalan....

Join the forum, it's quick and easy

Forum LPJKD Kalimantan Barat
Terima kasih.....

Tunggu beberapa saat, proses login sedang berjalan....
Forum LPJKD Kalimantan Barat
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Persepsi Keliru terhadap UU Jakons Masih Terjadi

Go down

211108

Post 

Persepsi Keliru terhadap UU Jakons Masih Terjadi Empty Persepsi Keliru terhadap UU Jakons Masih Terjadi




SEKJEN PU:
PERSEPSI KELIRU TERHADAP UU JAKONS MASIH TERJADI


Sekjen Departemen Pekerjaan Umum Agoes Widjanarko mengakui, hampir 10 tahun kita memiliki UU Jasa Konstruksi (Jakons), namun belum sepenuhnya peraturan yang ada di dalamnya bisa dilaksanakan. Menyikapi hal itu dirinya merasa prihatin. Pasalnya, UU Jakons banyak dipersepsikan hanya diberlakukan untuk pekerjaan konstruksi dilingkungan Departemen PU. Akibatnya instansi pemerintah lain dan swasta tidak merasa terkena kewajiban menerapkan UU ini.

”Saya sangat prihatin. UU Jakons hanya diartikan secara sempit,” tuturnya saat memberikan pengarahan dalam Seminar bertema Construction Disputes; Breakthrough of Solution yang digelar kerjasama antara AKI dengan LPJKN dan Departemen PU di Jakarta, Rabu (19/11). Pejabat yang turut hadir dalam Seminar diantaranya Kepala Badan Pembina Konstruksi dan Sumber Daya Manusia, Sumaryanto Widayatin, Staf Ahli Menteri PU II Bidang Ekonomi dan Investasi, Bambang Guritno.

Menurutnya, UU Jakons No.18/1999 wajib diterapkan untuk semua pekerjaan konstruksi di Indonesia, tanpa melihat asal muasal sumber pembiayaannya. Tujuan UU ini sulit dapat diwujudkan bila dipersipkan sebatas dilingkungan instansi teknis saja. Demi menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban semua kalangan secara adil dan simbang, ujar Sekjen PU hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa harus dibuat dalam suatu dokumen kontrak kerja konstruksi.

Menurut Sekjen PU, dokumen itu harus mencakup uraian yang jelas dan rinci termasuk di dalamnya bila terjadi kegagalan bangunan, keadaan memaksa (force majeure) serta penyelesaian perselisihan. Dengan adanya aturan itu diharapkan bila dikemudian hari terjadi permasalahan maka jalan keluarnya sudah jelas. Kontrak kerja dapat diubah jika mendapatkan kesepakatan dari kedua belah pihak, ujarnya.

Dikatakan, PP No. 29/1999 menyebutkan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya diambil dari APBN harus dilaksanakan sesuai Perpres. Sebaliknya yang dibiayai pihak swasta harus mengacu pada ketentuan yang diterbitkan LPJK.

”Model dokumen ini tengah digodok LPJK. Kami berharap model itu segera selesai kemudian disahkan pemerintah,” ungkap mantan Dirjen Cipta Karya.

Menyikapi perselisihan (dispute) yang terjadi antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi selama ini, Agoes menilai masalah itu bisa disebabkan kurang lengkapnya aturan, kurangnya uraian persyaratan teknis atau perbedaan penafsiran pada dokumen kontrak kerja. Sejalan dengan itu, Sekjen PU meminta perlunya dibuatkan model dokumen pengadaan jasa konstruksi yang jelas dan rinci, baik untuk proyek yang dibiaya pemerintah, swasta, BUMN/D.

”Kami mau ahli hukum kontrak dilibatkan dalam pembuatan dokumen kontrak, khususnya bagi proyek yang bernilai besar dan kompleks,” tegas Agoes Widjanarko.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum Lembaga Pengembangan JasaKonstruksi Nasional (LPJKN) Malkan Amin mendesak pemerintah agar lebih memperhatikan dan mendukung kepentingan pelaku jasa konstruksi. Menurutnya, saat ini para pelaku konstruksi sedang mengalami kesulitan akibat dari dampak perekonomian global setelah terpukul dari kenaikan harga-harga bahan bangunan sebelumnya. Kedua peristiwa menurut Malkan merupakan pukulan telak bagi pelaku jasa konstruksi ditanah air termasuk anggota Asosiasi Konstraktor Indonesia (AKI).

Menyikapi kondisi diatas, Malkan meminta pemerintah memberikan dukungan sekaligus keberpihakannya kepada kalangan kontraktor/konsultan (penyedia jasa). Langkah tersebut dinilainya, bukan sebagai suatu rongrongan, melainkan upaya menciptakan pertumbuhan ekonomi nasional seperti yang dicanangkan pemerintah. Menurutnya, kalangan DPR bisa saja mengurangi jatah anggarannya kepada departemen terkait, jika dinilai yang berkepentingan tidak mau memberikan dukungan terhadap kemajuan sektor konstruksi.

”Bila ribuan buruh di Bogor yang berdemo dampaknya terasa hingga Jakarta. ”Bayangkan bagaimana bila buruh konstruksi yang berjumlah 15 juta pekerja melakukan hal serupa. Tidak kah pemerintah merasa takut ?” ucap Malkan Amin.

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI), Sudarto menilai, persoalan kesalahpahaman atau perselisihan yang terjadi antara pengguna jasa dan penyedia jasa sulit dihindarkan, mengingat belum adanya pedoman yang jelas dan rinci dalam yang tertuang dalam dokumen kontrak kerja. Menurutnya pemerintah dan pihak terkait perlu dilibatkan guna membuat produk hukum yang akan dijadikan pedoman pelaku konstruksi.

Belum adanya pedoman yang rinci dan jelas dalam dokumen kontrak kerja tersebut jelas-jelas menimbulkan kerugian kepada semua pihak khususnya pihak penyedia jasa. Ditegaskan bila Sekjen PU menyatakan, kalau saat ini dokumen kontrak tengah dalam penyelesaian itu merupakan kabar gembira buat anggota kami, tegas Sudarto. (Sony)

Sumber : PU
dayat
dayat
Kepala Tukang
Kepala Tukang

Male Jumlah posting : 283
Lokasi : Pontianak
Points : 367
Reputation : 14
Registration date : 02.10.08

Kembali Ke Atas Go down

Share this post on: reddit
- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik