[PROYEK JASA KONSTRUKSI] Penawaran Harga Perlu Diperjelas
Halaman 1 dari 1
290911
[PROYEK JASA KONSTRUKSI] Penawaran Harga Perlu Diperjelas
Kamis, 29 September 2011
JAKARTA (Suara Karya): Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Seluruh Indonesia (Gapensi) meminta pemerintah memperjelas regulasi tentang pemenang tender pada proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan, khususnya terkait batasan harga dari pemenang tender.
Persoalan ketidakjelasan regulasi ini salah satunya terkait harga minimal dari suatu proyek, sehingga bisa ditetapkan jadi pemenang tender. Masalah ini menjadi penghambat bagi anggota Gapensi yang sebagian besar pengusaha kecil dan menengah.
"Ketentuan soal harga terendah untuk pemenang tender suatu proyek belum ada aturannya. Pemimpin proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah menetapkan patokan harga terendah yang berbeda-beda bagi peserta tender," kata Ketua DPP Gapensi Soeharsojo kepada wartawan di sela Rapat Konsultasi Gapensi di Jakarta, Rabu (28/9).
Menurut dia, selama ini para peserta tender bersaing secara tidak sehat dengan membanting harga penawaran untuk suatu proyek. Ini berujung pada kualitas proyek yang tidak sesuai harapan atau di bawah ketentuan. Jika masalah ini dibiarkan, maka kualitas pekerjaan tidak sesuai harapan. Kualitas produk juga akan di bawah spesifikasi standar. Untuk itu, diperlukan regulasi yang jelas, sehingga pengerjaan proyek dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, lanjut Soeharsojo, pihaknya mengusulkan agar pemerintah menetapkan tarif minimal dari harga perkiraan sendiri (HPS) (owner estimate/OE) sebuah proyek. "Misalnya harga penawaran terendah adalah 80 persen di bawah OE atau HPS," katanya.
Jika regulasi ini diterapkan, maka akan timbul persaingan yang sehat pada peserta tender. Selain itu, peserta tender sebuah pengadaan barang dan jasa akan berusaha dan bersaing memenuhi kualitas pekerjaannya.
"Jika ada harga penawaran yang sama atau keduanya sama-sama dibawah OE, maka panitia tender tinggal mengevaluasi kualitas dan kuantitas pekerjaannya," katanya.
Pada kesempatan ini, Soeharsojo juga mengatakan, dampak krisis ekonomi dan keuangan yang melanda sebagian negara Eropa sudah mulai dirasakan oleh para pengusaha jasa konstruksi, di antaranya harga-harga bahan bangunan yang sedikit mengalami kenaikan.
Untuk itu, Soeharsojo berharap pemerintah hendaknya mulai mewaspadai krisis ekonomi yang terjadi saat ini. Misalnya, dengan meninjau ulang kembali kebijakan subsidi untuk bahan bakar minyak. (Novi)
sumber : [url=suara karya]http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=287747[/url]
JAKARTA (Suara Karya): Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Seluruh Indonesia (Gapensi) meminta pemerintah memperjelas regulasi tentang pemenang tender pada proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan, khususnya terkait batasan harga dari pemenang tender.
Persoalan ketidakjelasan regulasi ini salah satunya terkait harga minimal dari suatu proyek, sehingga bisa ditetapkan jadi pemenang tender. Masalah ini menjadi penghambat bagi anggota Gapensi yang sebagian besar pengusaha kecil dan menengah.
"Ketentuan soal harga terendah untuk pemenang tender suatu proyek belum ada aturannya. Pemimpin proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah menetapkan patokan harga terendah yang berbeda-beda bagi peserta tender," kata Ketua DPP Gapensi Soeharsojo kepada wartawan di sela Rapat Konsultasi Gapensi di Jakarta, Rabu (28/9).
Menurut dia, selama ini para peserta tender bersaing secara tidak sehat dengan membanting harga penawaran untuk suatu proyek. Ini berujung pada kualitas proyek yang tidak sesuai harapan atau di bawah ketentuan. Jika masalah ini dibiarkan, maka kualitas pekerjaan tidak sesuai harapan. Kualitas produk juga akan di bawah spesifikasi standar. Untuk itu, diperlukan regulasi yang jelas, sehingga pengerjaan proyek dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, lanjut Soeharsojo, pihaknya mengusulkan agar pemerintah menetapkan tarif minimal dari harga perkiraan sendiri (HPS) (owner estimate/OE) sebuah proyek. "Misalnya harga penawaran terendah adalah 80 persen di bawah OE atau HPS," katanya.
Jika regulasi ini diterapkan, maka akan timbul persaingan yang sehat pada peserta tender. Selain itu, peserta tender sebuah pengadaan barang dan jasa akan berusaha dan bersaing memenuhi kualitas pekerjaannya.
"Jika ada harga penawaran yang sama atau keduanya sama-sama dibawah OE, maka panitia tender tinggal mengevaluasi kualitas dan kuantitas pekerjaannya," katanya.
Pada kesempatan ini, Soeharsojo juga mengatakan, dampak krisis ekonomi dan keuangan yang melanda sebagian negara Eropa sudah mulai dirasakan oleh para pengusaha jasa konstruksi, di antaranya harga-harga bahan bangunan yang sedikit mengalami kenaikan.
Untuk itu, Soeharsojo berharap pemerintah hendaknya mulai mewaspadai krisis ekonomi yang terjadi saat ini. Misalnya, dengan meninjau ulang kembali kebijakan subsidi untuk bahan bakar minyak. (Novi)
sumber : [url=suara karya]http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=287747[/url]
dayat- Kepala Tukang
- Jumlah posting : 283
Lokasi : Pontianak
Points : 367
Reputation : 14
Registration date : 02.10.08
Similar topics
» Kontraktor Lokal Wajib Dilibatkan Dalam Setiap Proyek Konstruksi
» Pelatihan dan Pengembangan SDM Jasa Konstruksi Harus Diprioritaskan
» Jamsostek Bagi Sektor Jasa Konstruksi
» Al Jazair Tawarkan Peluang Pasar Jasa Konstruksi
» Jasa Konstruksi Nasional 60 Persen Dikuasai Asing
» Pelatihan dan Pengembangan SDM Jasa Konstruksi Harus Diprioritaskan
» Jamsostek Bagi Sektor Jasa Konstruksi
» Al Jazair Tawarkan Peluang Pasar Jasa Konstruksi
» Jasa Konstruksi Nasional 60 Persen Dikuasai Asing
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|