Forum LPJKD Kalimantan Barat
Terima kasih.....

Tunggu beberapa saat, proses login sedang berjalan....

Join the forum, it's quick and easy

Forum LPJKD Kalimantan Barat
Terima kasih.....

Tunggu beberapa saat, proses login sedang berjalan....
Forum LPJKD Kalimantan Barat
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Baru 30% Kabupaten/Kota yang Selesaikan RTRW

Go down

071108

Post 

Baru 30% Kabupaten/Kota yang Selesaikan RTRW Empty Baru 30% Kabupaten/Kota yang Selesaikan RTRW




BARU 30% KABUPATEN/KOTA YANG SELESAIKAN RTRW

Baru 30% Kabupaten/Kota yang Selesaikan RTRW Ppw061108gt2


Saat ini baru 30% Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang sedang dalam tahap penyiapan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah-nya (Raperda RTRW). Padahal dalam UU Penataan Ruang No.26 Tahun 2007 disyaratkan pada tahun 2010 seluruh Kabupaten/kota memiliki RTRW yang di-Perda-kan. ”Tahun 2009 akan menjadi tahun kritis bagi Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan penyusunan RTRW-nya. Tahun 2010 harus sudah bisa di-perda-kan.” jelas Direktur Jenderal Penataan Ruang Imam Ernawi dalam jumpa pers menyambut Hari Tata Ruang/World Town Planning Day (WTPD) yang diperingati pada tanggal 8 November di Jakarta (6/11).

Mengenai kendala yang dihadapi dalam penyusunan RTRW, menurut Direktur Penataan Ruang Nasional Iman Soedrajat, beberapa memang merupakan Kota/Kabupaten hasil pemekaran, selain itu sumber daya manusia dan pendanaan juga menjadi kendala daerah sehingga penyusunan RTRW memakan waktu lama. ”Selain itu juga ada proses RTRW harus mendapatkan persetujuan Menteri yang membawahi penataan ruang terkadang dipersepsikan daerah substansinya harus betul-betul sempurna. Padahal Pusat hanya akan melihat apa saja kepentingan pusat yang ada disana seperti jalan nasional, pelabuhan nasional/internasional, apakah sudah dicantumkan disana. Jadi hanya kontrol kepentingan nasional harus terakomodasi dalam RTRW Kabupaten/Kota” jelasnya.

Beberapa poin penting yang harus diatur dalam RTRW adalah rencana struktur dan pola, rencana infrastruktur yang akan dibangun, rencana indikasi program utama yakni program apa saja untuk mewujudkan rencana ruang tersebut kemudian pengendaliannya supaya perijinannya tidak ada pelanggaran. Itulah isi RTRW yang harus di-perda-kan. Apabila sudah disahkan maka harus dipatuhi oleh semuanya. Ijin yang dikeluarkan harus sesuai dengan RTRW yang ada, bila tidak sesuai maka akan terkena sanksi.

Sementara itu pengamat perkotaan dari Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Yayat Supriyatna mengatakan peringatan Hari Tata Ruang diharapkan menjadi momentum perbaikan bagi perencanaan tata ruang dan praktik profesi penataan ruang Indonesia. Apresiasi terhadap bidang penataan ruang dalam beberapa tahun terakhir ini cukup menggembirakan. Hal ini seiring dengan adanya keinginan untuk menciptakan ruang kehidupan yang lebih berkualitas, aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Namun apresiasi tersebut perlu terus didorong sehingga menyentuh kepada aspek perubahan sikap mental pemerintah dan masyarakat secara menyeluruh. (gt)


Pusat Komunikasi Publik

061108

wah gimana dengan propinsi kalbar umumnya...kota pontianak khususnya...
koq dilihat2 banyak yg tumpang tindih Evil or Very Mad liat aja jalan ayani sekarang neh...gak seperti dulu deh...ampyun :X_X: padahal katanya kota perdagangan bertaraf internasional....weleh2
dayat
dayat
Kepala Tukang
Kepala Tukang

Male Jumlah posting : 283
Lokasi : Pontianak
Points : 367
Reputation : 14
Registration date : 02.10.08

Kembali Ke Atas Go down

Share this post on: reddit
- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik