Forum LPJKD Kalimantan Barat
Terima kasih.....

Tunggu beberapa saat, proses login sedang berjalan....

Join the forum, it's quick and easy

Forum LPJKD Kalimantan Barat
Terima kasih.....

Tunggu beberapa saat, proses login sedang berjalan....
Forum LPJKD Kalimantan Barat
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Sudah Siapkah Unit Sertifikasi Menjalankan Tugas?

Go down

160211

Post 

Sudah Siapkah  Unit Sertifikasi  Menjalankan Tugas? Empty Sudah Siapkah Unit Sertifikasi Menjalankan Tugas?




Sudah Siapkah Unit Sertifikasi Menjalankan Tugas?

Mengapa muncul pandangan pro dan kontra terhadap terbitnya PP No 04 tahun 2010 (PP-04)?. Apakah pemerintah tidak melakukan investigasi dan sosialisasi lebih dahulu kepada para pihak terkait sebelum menerbitkan aturan baru itu?. Apakah dengan terbitnya PP tersebut banyak pihak merasa terusik dengan kegiatan yang selama ini dilakukan?. Apa sebenarnya isi PP yang baru itu?

Sudah Siapkah  Unit Sertifikasi  Menjalankan Tugas? Testimg16
Manakala muncul aturan baru, baik Undang-undang, Keppres, PP, dan lainnya, terkadang memunculkan banyak tanggapan, baik pro maupun kontra. Begitupun ketika pemerintah diawal 2010 ini menerpemerintah diawal 2010 ini mener-bitkan PP-04 yang menetapkan antara lain, program sertifikasi untuk perusa haan dan profesional ahli yang selama ini diselenggaran oleh asosiasi-asosiasi yang mendapat delegasi dari Lembaga Pengembangan Jasa konstruksi (LPJK).

Masih meragukan kemampuan unit sertifikasi

Menurut anggota badan pengurus LPJK Nasional Ir. John P Pantouw, selama ini pelaksanaan sertifikasi dilakukan oleh Badan Sertifikasi Anggota (BSA) yang ada di masing-masing asosiasi dan lembaga pelatihan yang langsung dibawah LPJK. Dengan munculnya PP-04, semua tugas BSA dan lembaga pelatihan itu diambil alih oleh sebuah
badan di bawah naungan LPJK yang bernama Unit Sertifikasi.

Unit ini dalam menyelenggarakan sertifikasinya dibiayai oleh pemerintah, lanjut Pantaouw, tetapi yang mem buatnya tidak setuju adalah dihapusnya badan-badan yang selama ini mela- kukan sertifikasi dan semua tugasnya diambil alih oleh unit sertifikasi. ”Saya agak ragu terkait kompetensi unit ser tifikasi dalam melaksanakan program sertifikasi, mengingat jumlah yang harus disertifikasi bisa mencapai puluhan bahkan ratusan ribu” tegasnya.

Jadi seharusnya, saran Pantouw, kalau ada perubahan harus diselaraskan dulu dengan induknya, yaitu UU no 18 tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi (UUJK). Sebenarnya Pantouw sangat menyetujui pembentukan unit sertifikasi yang dibiayai pemerintah. Namun, tugasnya jangan sampai merambah pada aspek verifikasi dan validasi. Karena pada kenyataan nantinya, unit ini akan masuk ke ranah tugas tersebut, padahal yang ideal adalah, unit tersebut bertindak sebagai register atau stempel saja. Dengan begitu tugas verifikasi dan validasi tetap ditangani oleh BSA-BSAP.

Munculnya PP-04, menurut Pantouw, memang ada tendensi upaya membenahi kondisi yang ada, karena disinyalir ada asosiasi yang ”nakal” dalam menyelenggarakan program sertifkasi.”Saya kira, kalau ada segelitir asosiasi yang bertindak kurang pas, maka harus dibenahi, jangan sampai dipukul rata sehingga yang lain pun ikut kena getahnya” ungkapnya.

Pantouw menegaskan, yang akan menimbulkan masalah bukan persoalan tatanan, transparansi, dan tang-gung jawab. Tetapi justru penutupan BSA-BSA yang ada di asosiasi itu yang menimbulkan masalah besar, karena akan ada penumpukan kewenangan di satu titik terutama nanti di unit sertifikasi dalam melaksanakan tugasnya.

Ia memprediksi kalau BSA-BSA itu ditiadakan, maka berapa ribu orang yang akan kehilangan pekerjaan. Sebagai contoh, Inkindo minimal memiliki 30 BSA. Satu BSA bisa mempekerjakan sedikitnya 5 orang, jadi untuk Inkindo saja akan ada 150 orang yang terkena imbas PP-04, lalu jika ditambahkan dengan asosiasi-asosiasi lainnya yang berjumlah 79 asosiasi, berapa orang lagi yang harus alih pekerjaan?, tanya Pantouw serius. Dan sejujurnya, lanjut Pantouw, program sertifikasi merupakan salah satu sumber pendanaan bagi kegiatan asosiasi. Jadi yang benar, kalau mau menerbitkan peraturan baru, harus mengajak asosiasi terkait untuk diajak bicara bagaimana yang terbaik agar tidak ada tanggapan pro atau kontra.

Mencari jalan keluar yang terbaik

Pantouw memprediksi ada kemungkinan muncul dua kelompok, yaitu satu kelompok ingin mengikuti PP tersebut dan satu kelompok lagi akan menentangnya.”Sangat disayangkan, kalau sejak 2007 posisi LPJKN sudah berjalan baik dan bisa bermitra dengan pemerintah secara serasi dan harmonis, tapi tiba-tiba muncul peraturan yang cukup menyedot banyak perhatian khalayak. Kekurangan sebuah lembaga seperti LPJK atau organisasi lain di manapun tetap ada, tinggal bagaimana membenahi apa yang perlu dibenahi agar lebih optimal fungsi dan keberadaannya” paparnya.
Sudah Siapkah  Unit Sertifikasi  Menjalankan Tugas? Testimg18
Pantouw memprediksi ada kemungkinan muncul dua kelompok, yaitu satu kelompok ingin mengikuti PP tersebut dan satu kelompok lagi akan menentangnya.”Sangat disayangkan, kalau sejak 2007 posisi LPJKN sudah berjalan baik dan bisa bermitra dengan pemerintah secara serasi dan harmonis, tapi tiba-tiba muncul peraturan yang cukup menyedot banyak perhatian khalayak. Kekurangan sebuah lembaga seperti LPJK atau organisasi lain di manapun tetap ada, tinggal bagaimana membenahi apa yang perlu dibenahi agar lebih optimal fungsi dan keberadaannya” paparnya.

Ia menyarankan, bahwa PP-04 yang sudah terbit tidak perlu dirubah. Tetapi melalui peraturan menteri yang nanti akan dibuat harus ditegaskan pengaturan pelaksanaan PP-04 tersebut, terutama terkait keterlibatan asosiasi dalam melakukan sertifikasi dalam unit sertifikasi.

Pada intinya terang Pantouw, ke depan sebuah lembaga seperti LPJKN itu harus diurus oleh personil yang benar-benar bisa fulltime, misalnya seperti KPK atau KPU dan sejenisnya. Sehingga jika mereka sudah bisa mengurusnya secara penuh maka dipastikan lembaga bersangkutan akan mampu menjalankan tugas sesuai yang diamanatkan UUJK.

”Untuk masa mendatang, personil pengurus LPJK dipilih secara profesional melalui tahapan penyaringan layaknya memilih pengurus KPU atau KPK, agar diperoleh orang-orang yang benarbenar berkualitas dan cocok dengan tugasnya nanti di LPJK. Dan jangan lupa, sudah waktunya kita untuk melakukan reformasi dan merubah mindset lembaga ini” ungkapnya.

Jadi yang jelas PP-04 ada segi positifnya, seperti, adanya slot untuk pembiayaan. Sehingga semua kegiatan akan lebih lancar, akuntabel, dan transparan. Tapi jangan sampai membunuh BSA-BSA yang saat ini ada. Kiranya kini sudah banyak pihak yang berusaha untuk melakukan pendekatan agar semua berjalan lancar dan tertib. Sementara itu sisi negatifnya, tambah John, akan terjadi kekuatan satu titik pada unit sertifikasi yang cenderung menciptakan iklim kurang kondusif bagi perjalanan sebuah lembaga dengan segala perangkat yang ada di dalamnya.

Sertifikasi sebagai fungsi kontrol kualitas pekerjaan konstruksi

Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia, Ir. Davy Sukamta menegaskan, pada prinsipnya kalau pemerintah mengeluarkan aturan harus kita ikuti. Karena, semua aturan yang diterbitkan pemerintah tentu saja sudah dikaji secara mendalam untung ruginya secara nasional.

Untuk HAKI sendiri, lanjutnya, kegiatan sertifikasi jalan terus dan tahun 2010 menjadi tahun peralihan dengan diterbitkannya PP-04. ”Nah yang jadi masalah saat nanti memasuki 2011. Apakah Departemen PU telah siap jika fungsi BSA nanti diambil alih oleh unit sertifikasi? Ingat, LPJK itu lahir atas dasar ketidakberdayaan pemerintah untuk menuangkan berbagai aturan terkait pada insdustri jasa konstruksi nasional” tegas Davy.

Davy juga menyoroti soal kualitas dan kompetensi dari sertifikat yang selama ini ada. ”Masih banyak prosedur yang terlalu mudah bagi peserta untuk mendapatkan sertifikasi. Nah praktek-praktek yang seperti ini harus segera dibenahi, karena pada intinya pemberian sertifikasi kepada para ahli atau profesional berfungsi untuk melindungi masyarakat. Bayangka apa yang akan terjadi jika seorang perencana tidak benar dalam merencanakan bangunan sehingga terjadi collapse” ungkapnya.

Inilah bentuk perlindungan yang ingin diberikan oleh HAKI atas peran serta para anggotanya dalam kegiatan pembangunan. Jadi kalau untuk mendapatkan sertifkkat itu terlalu mudah, ada kecenderungan potensi pelanggaran atas kode etik untuk menjamin kemampuan para profesional dalam menjalankan tugas tekniknya di lingkungan masyarakat. ”Bagaimana mungkin orang yang tidak lulus sertifikat keahlian bisa dipercaya menggarap atau mengerjakan proyek teknik sipil atau gedung yang notabene sarat dengan kaidah teknik yang harus diketahui” tegas Davy.

Davy mengkhawatirkan tidak adanya kontrol yang baik terhadap kualitas sertifikasi karena semakin banyaknya asosiasi yang dapat mengeluaran sertifikasi. ”Diakui ataupun tidak, saat ini banyak muncul mal praktek akibat sertifikat yang diberikan tidak bisa menjamin atas kemampuan si penerimanya. Sebagai ilustrasi bisa digambarkan melalui peristiwa gempa bumi di Haiti dan Chili. Secara geologis kejadian gempa di Chili lebih dahsyat dibanding Haiti. Tetapi mengapa ban-yak bangunan di Haiti luluh lantak sedangkan di Chili tidak?” ungkapnya.

Terkait dengan rencana pembentukan unit sertifikasi yang dibiayai pemerintah, Davy tidak mempersoalkannya asal nilai profesionalitasnya tetap dijaga. Yang akan jadi masalah justru jika mereka tidak bisa bekerja sesuai target dan tidak maksimal sesuai tuntutan yang ada di masyarakat. Terus terang, ujar Davy, untuk menyeleggarakan sertifikasi memang tidak mudah dan harus dilakukan oleh orang-orang yang kompeten dibidangnya.

Menurut pakar struktur gedung lulusan Unpar ini, pihak PU harus tegas dan jelas membuat aturan untuk bisa terlaksananya PP-04 secara optimal. Kalau tidak ada aturan yang bisa dijadikan acuan dan panduan maka dikhawatirkan pelaksanaannya akan mengundang pro kontra lagi.

Jadi menurut Davy, kalau mau menyelenggarakan sertifikasi harus betul-betul siap segalanya, baik dari sisi SDM maupun perangkat yang bakal dijadikan alat bantu dalam pelaksanaannya. [Rakhidin]


sumber : trenKonstruksi
dayat
dayat
Kepala Tukang
Kepala Tukang

Male Jumlah posting : 283
Lokasi : Pontianak
Points : 367
Reputation : 14
Registration date : 02.10.08

Kembali Ke Atas Go down

Share this post on: reddit
- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik