Forum LPJKD Kalimantan Barat
Terima kasih.....

Tunggu beberapa saat, proses login sedang berjalan....

Join the forum, it's quick and easy

Forum LPJKD Kalimantan Barat
Terima kasih.....

Tunggu beberapa saat, proses login sedang berjalan....
Forum LPJKD Kalimantan Barat
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

21 LPJKD Tolak SE Menteri PU

Go down

100211

Post 

21 LPJKD Tolak SE Menteri PU Empty 21 LPJKD Tolak SE Menteri PU




Dinilai Cacat Hukum dan Kontraproduktif

BANDUNG, (PR).-

Kaukus LPJKD (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah) se-Indonesia yang dihadiri perwakilan dari 21 provinsi, sepakat menolak aturan yang membolehkan penggunaan SBU (sertifikat badan usaha), SKA (sertifikat keahlian kerja), dan SKT (sertifikat keterampilan kerja) yang sudah habis masa berlakunya, untuk tetap bisa mengikuti pelelangan.

Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PU No. 15/SE/M/2010 tanggal 23 November 2010 itu dinilai cacat hukum dan kontraproduktif dengan upaya-upaya pengembangan jasa konstruksi (jaskon) yang dilakukan selama ini

"Sertifikasi itu esensinya adalah menunjukkan kompetensi seseorang atau perusahaan dalam pekerjaan di suatu bidang, bukan hanya selembar kertas. Jika SBU, SKA, dan SKT yang sudah tidak berlaku tetap bisa digunakan, sama saja dengan pengabaian kompetensi," ujar Ketua LPJKD Sumut, Murniati

Pasaribu dalam pertemuan ke Vm, Kaukus LPJKD Se-indonesia, di Hotel Savoy Homann Bidakara, Bandung, Senin (7/2).

Dijelaskan, kompetensi dalam waktu-waktu tertentu perlu dilakukan peninjauan ulang, untuk mengetahui apakah masih kompeten atau tidaknya. Misalnya untuk SBU setiap tiga tahun harus melakukan perpanjangan dengan beberapa pengujian ulang sehingga diketahui perusahaan itu kompetensinya tetap bisa dipertanggungjawabkan.

"Artinya, dengan SBU yang sudah tidak berlaku, kompetensi yang dimilikinya tidak diketahui masih kompeten atau tidak. Lagi pula jika SBU, SKA, ata SKT yang tidak berlaku bisa digunakan sebagai persyaratan, ya sama saja dengan tanpa SBU, SKA, dan SKT," katanya.

Sementara itu, Sekum LPJKD Jatim, Muhammad Alyas, mengatakan penggunaan SBU, SKA, SKT yang kedaluwarsa, akan menimbulkan masalah hukum yang pelik. Diiliustrasikan jika suatu gedung dibangun olehkontraktor yang SBU-nya sudah tidak berlaku, lalu digugat oleh berbagai pihak, siapa yang akan bertanguung jawab.

"Apalagi proses hukum itu tidak sebentar, jika putusan disalahkan itu keluar saat gedungnya sudah selesai dibangun, silakan bayangkan apa yang terjadi," katanya.

Bisa meluas

Menurut Alyas, gugatan hukum untuk penggunaan sertifikat yang sudah kedaluwarsa itu sudah terjadi di dua dinas di Provinsi Maluku Utara. Beberapa pelelangan pekerjaan di sanadimenangkan kontraktor yang SBU-nya sudah habis masa berlakunya yang langsung direaksi dengan gugatan pengadilan oleh masyarakat jaskon Maluku Utara.

"Kami tidak menginginkan eskalasi seperti itu, meluas ke daerah-daerah lain. Oleh karenanya Kaukus mengangkat isu ini sebagai isu utama dalam pertemuan kali ini," katanya.

Sementara itu, Koordinator Kaukus LPJKD Se-indonesia yang juga Ketua LP JKD Jabar, Indrato, mengatakan Kaukus menyepakati SBU yang diterbitkan tahun 2008 (yang habis masa berlakunya tahun ini) wajib melakukan perpanjangan. Sementara itu, SBU 2009 dan SBU 2010 wajib melakukan her-registrasi.

"Berkaitan dengan hal itu, kami sepakat untuk segera mengirim beberapa surat di antaranya kepada Menteri PU dan LPJKN. Hasil kesepakatan ini juga akan disampaikan kepada pemangku kepentingan di daerah masing-masing. Kami punmenyepakati mengagendakan audiensi dengan Menteri PU, Komisi V DPR RI, dan Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan," katanya.

Berdasarkan catatan "PR" aturan-aturan yang dipermasalahkan kaukus itu terdapat dalam SE Menteri PU No. 15/-SE/M/2010 bagian III angka 2 yang menyatakan SBU, SKA, dan SKT yang belum diperpanjang dan yang sudah berakhir masa perpanjangannya, tetap dapat digunakan sebagai pemenuhan persyaratan pelelangan pekerjaan konstruksi.

Di Jawa Barat sendiri masalah ini sudah diantisipasi, Sekda Pemprov Jabar yang sekaligus merupakan pembina jaskon Jabar, sudah mengirim surat kepada Menteri PU lewat Surat No 601/493/admrek tangga] 28 Januari 2011. Salah satu isinya meminta Menteri PU mensyaratkan kembali SBU yang masih berlaku untuk proses pelelangan pengadaan Jaskon 2011 di Jawa Barat (A-135) *"

sumber : Pikiran Rakyat
dayat
dayat
Kepala Tukang
Kepala Tukang

Male Jumlah posting : 283
Lokasi : Pontianak
Points : 367
Reputation : 14
Registration date : 02.10.08

Kembali Ke Atas Go down

Share this post on: reddit
- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik