Kriteria Unsur Perguruan Tinggi dan/atau Pakar dan Unsur Pemerintah menjadi Kelompok Unsur Tingkat Nasional
Halaman 1 dari 1
150411
Kriteria Unsur Perguruan Tinggi dan/atau Pakar dan Unsur Pemerintah menjadi Kelompok Unsur Tingkat Nasional
Kriteria Unsur Perguruan Tinggi dan/atau Pakar dan Unsur Pemerintah menjadi
Kelompok Unsur Tingkat Nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
A. Persyaratan Umum menjadi Pengurus Lembaga
a. Warga negara Indonesia
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. Tingkat Pendidikan Paling rendah SLTA
d. Sehat Jasmani dan Rohani
e. Memenuhi persyaratan kompetensi dalam bidang Jasa Konstruksi, yang diukur berdasarkan Uji Kelayakan dan Uji Kepatutan
f. Mampu berfikir, bersikap dan bertindak secara independen dan profesional
g. Bersedia mencurahkan pikirannya bagi pengembangan jasa konstruksi dalam bentuk pernyataan tertulis
h. Tidak Merangkap sebagai ketua asosiasi yang bergerak dalam bidang usaha jasa konstruksi
i. Pengurus lembaga yang terpilih tidak lagi mewakili asal asosiasi atau unsurnya namun harus sudah memikirkan kepentingan Jasa Konstruksi
j. Tidak dalam status terpidana, dan
k. Belum pernah menjabat dalam kepengurusan lembaga sebelumnya atau sudah pernah menjabat dalam kepengurusan sebelumnya paling banyak 1(satu) kali masa bakti ditambah pengganti antar waktu selama kurang dari setengah masa bakti bagi lembaga tingkat nasional maupun lembaga tingkat provinsi
B. Kriteria Unsur Perguruan Tinggi dan/atau Pakar menjadi Kelompok Unsur
Tingkat Nasional
1. Kriteria Unsur Perguruan Tinggi
a. Berdomisili di wilayah Republik Indonesia.
b. Perguruan Tinggi yang telah memenuhi persyaratan akreditasi A untuk program studi yang terkait dengan jasa konstruksi.
2. Kriteria Unsur Pakar
a. Berdomisili di wilayah Republik indonesia.
b. Dikenal secara nasional dan diajukan serta ditetapkan oleh Kementerian yang membidangi jasa konstruksi.
C. Kriteria Unsur Pemerintah untuk menjadi Kelompok Unsur Tingkat Nasional
Kementerian dan lembaga pemerintah pusat yang melakukan pembinaan dan atau bidang tugasnya berkaitan dengan jasa konstruksi.
Kelompok Unsur Tingkat Nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
A. Persyaratan Umum menjadi Pengurus Lembaga
a. Warga negara Indonesia
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. Tingkat Pendidikan Paling rendah SLTA
d. Sehat Jasmani dan Rohani
e. Memenuhi persyaratan kompetensi dalam bidang Jasa Konstruksi, yang diukur berdasarkan Uji Kelayakan dan Uji Kepatutan
f. Mampu berfikir, bersikap dan bertindak secara independen dan profesional
g. Bersedia mencurahkan pikirannya bagi pengembangan jasa konstruksi dalam bentuk pernyataan tertulis
h. Tidak Merangkap sebagai ketua asosiasi yang bergerak dalam bidang usaha jasa konstruksi
i. Pengurus lembaga yang terpilih tidak lagi mewakili asal asosiasi atau unsurnya namun harus sudah memikirkan kepentingan Jasa Konstruksi
j. Tidak dalam status terpidana, dan
k. Belum pernah menjabat dalam kepengurusan lembaga sebelumnya atau sudah pernah menjabat dalam kepengurusan sebelumnya paling banyak 1(satu) kali masa bakti ditambah pengganti antar waktu selama kurang dari setengah masa bakti bagi lembaga tingkat nasional maupun lembaga tingkat provinsi
B. Kriteria Unsur Perguruan Tinggi dan/atau Pakar menjadi Kelompok Unsur
Tingkat Nasional
1. Kriteria Unsur Perguruan Tinggi
a. Berdomisili di wilayah Republik Indonesia.
b. Perguruan Tinggi yang telah memenuhi persyaratan akreditasi A untuk program studi yang terkait dengan jasa konstruksi.
2. Kriteria Unsur Pakar
a. Berdomisili di wilayah Republik indonesia.
b. Dikenal secara nasional dan diajukan serta ditetapkan oleh Kementerian yang membidangi jasa konstruksi.
C. Kriteria Unsur Pemerintah untuk menjadi Kelompok Unsur Tingkat Nasional
Kementerian dan lembaga pemerintah pusat yang melakukan pembinaan dan atau bidang tugasnya berkaitan dengan jasa konstruksi.
Kriteria Unsur Perguruan Tinggi dan/atau Pakar dan Unsur Pemerintah menjadi Kelompok Unsur Tingkat Nasional :: Comments
No Comment.
Similar topics
» Kesepakatan Unsur LPJK Jatim
» AKHIRNYA AKU MENJADI IBU......
» Unsur LPJKD Saatnya Diseleksi oleh Kementrian PU
» Sosialisasi Perpajakan Nasional
» Sosialisasi Mekanisme Leges SBU tahun 2009
» AKHIRNYA AKU MENJADI IBU......
» Unsur LPJKD Saatnya Diseleksi oleh Kementrian PU
» Sosialisasi Perpajakan Nasional
» Sosialisasi Mekanisme Leges SBU tahun 2009
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik