Kementerian PU bersama LPJKD Rumuskan Konsep Klasifikasi & Kualifikasi Bidang Usaha Jakons
Halaman 1 dari 1
091110
Kementerian PU bersama LPJKD Rumuskan Konsep Klasifikasi & Kualifikasi Bidang Usaha Jakons
Badan Pembinaan (BP) Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama seluruh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) di seluruh Indonesia melaksanakan Pembahasan Konsep Klasifikasi dan Kualifikasi Bidang Usaha Jasa Konstruksi di Denpasar Bali Selasa (09/10). Pembahasan ini terkait dengan telah diberlakukannya PP Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Perubahan PP Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyararakat Jasa Konstruksi. |
Bambang Goeritno dalam pidato pembukaan acara tersebut mengatakan bahwa kebutuhan klasifikasi dan kualifikasi Bidang Usaha Jakons yang tepat baik di pasar nasional maupun internasional sangat dibutuhkan saat ini. “Bahkan sebenarnya pembahasan ini sudah agak terlambat, karena pelelangan di sektor ke-PU-an untuk Tahun 2011 kan dimulai November ini”, ujar Bambang Goeritno.
Meski demikian Kepala BP Konstruksi mengapresiasi respon positif yang diberikan jajaran LPJKD dari seluruh Indonesia untuk duduk bersama dengan Kementerian PU untuk memberikan ide dan wawasan bagi kemajuan jasa konstruksi nasional. Harapan ke depan hasil pembahasan ini akan disinergikan dengan rencana strategis (Renstra) yang dirancang Pemerintah untuk menjadi landasan dalam pengembangan jasa konstruksi.
Selain pembahasan konsep kualifikasi dan klasifikasi, dilaksanakan pula sosialisasi Permen PU No. 10/PRT/M/2010 Tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Permen PU No. 10 Tahun 2010 ini merupakan turunan dari PP Nomor 4 Tahun 2010 sebagaimana disampaikan sebelumnya. |
Untuk itu Indrato mengajak seluruh jajaran LPJKD di seluruh Indonesia untuk mengesampingkan kepentingan sesaat dan mengedepankan tanggungjawab terhadap pengembangan jasa konstruksi, duduk bersama dengan Pemerintah merumuskan konsep kualifikasi dan klasifikasi Bidang Usaha Jakons. Ini demi kemajuan jasa konstruksi nasional sekaligus persiapan menghadapi pasar bebas yang membutuhkan persatuan dan kesatuan seluruh pelaku jasa konstruksi, ajaknya. (tw/nn)
Pusat Komunikasi Publik
091110
sumber : pu.go.id
Terakhir diubah oleh dayat tanggal Wed 10 Nov 2010 - 10:35, total 1 kali diubah (Reason for editing : edit nama institusi)
dayat- Kepala Tukang
- Jumlah posting : 283
Lokasi : Pontianak
Points : 367
Reputation : 14
Registration date : 02.10.08
Kementerian PU bersama LPJKD Rumuskan Konsep Klasifikasi & Kualifikasi Bidang Usaha Jakons :: Comments
No Comment.
Similar topics
» Persepsi Keliru terhadap UU Jakons Masih Terjadi
» [Gedung Baru DPR] PU: Biaya Gedung Baru Turun Signifikan
» SUb Bidang 21301
» LPJKD Bentuk Advokasi
» 21 LPJKD Tolak SE Menteri PU
» [Gedung Baru DPR] PU: Biaya Gedung Baru Turun Signifikan
» SUb Bidang 21301
» LPJKD Bentuk Advokasi
» 21 LPJKD Tolak SE Menteri PU
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|