Forum LPJKD Kalimantan Barat
Terima kasih.....

Tunggu beberapa saat, proses login sedang berjalan....

Join the forum, it's quick and easy

Forum LPJKD Kalimantan Barat
Terima kasih.....

Tunggu beberapa saat, proses login sedang berjalan....
Forum LPJKD Kalimantan Barat
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Kementerian PU bersama LPJKD Rumuskan Konsep Klasifikasi & Kualifikasi Bidang Usaha Jakons

Go down

091110

Post 

Kementerian PU bersama LPJKD Rumuskan Konsep Klasifikasi & Kualifikasi Bidang Usaha Jakons Empty Kementerian PU bersama LPJKD Rumuskan Konsep Klasifikasi & Kualifikasi Bidang Usaha Jakons




Kementerian PU bersama LPJKD Rumuskan Konsep Klasifikasi & Kualifikasi Bidang Usaha Jakons Ppw091110tw1
Badan Pembinaan (BP) Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama seluruh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) di seluruh Indonesia melaksanakan Pembahasan Konsep Klasifikasi dan Kualifikasi Bidang Usaha Jasa Konstruksi di Denpasar Bali Selasa (09/10). Pembahasan ini terkait dengan telah diberlakukannya PP Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Perubahan PP Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyararakat Jasa Konstruksi.

Bambang Goeritno dalam pidato pembukaan acara tersebut mengatakan bahwa kebutuhan klasifikasi dan kualifikasi Bidang Usaha Jakons yang tepat baik di pasar nasional maupun internasional sangat dibutuhkan saat ini. “Bahkan sebenarnya pembahasan ini sudah agak terlambat, karena pelelangan di sektor ke-PU-an untuk Tahun 2011 kan dimulai November ini”, ujar Bambang Goeritno.

Meski demikian Kepala BP Konstruksi mengapresiasi respon positif yang diberikan jajaran LPJKD dari seluruh Indonesia untuk duduk bersama dengan Kementerian PU untuk memberikan ide dan wawasan bagi kemajuan jasa konstruksi nasional. Harapan ke depan hasil pembahasan ini akan disinergikan dengan rencana strategis (Renstra) yang dirancang Pemerintah untuk menjadi landasan dalam pengembangan jasa konstruksi.

Selain pembahasan konsep kualifikasi dan klasifikasi, dilaksanakan pula sosialisasi Permen PU No. 10/PRT/M/2010 Tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Permen PU No. 10 Tahun 2010 ini merupakan turunan dari PP Nomor 4 Tahun 2010 sebagaimana disampaikan sebelumnya.
Kementerian PU bersama LPJKD Rumuskan Konsep Klasifikasi & Kualifikasi Bidang Usaha Jakons Ppw091110tw2
Ketua Kaukus LPJKD PE Indrato pada kesempatan yang sama mengakui bahwa pasca terbitnya PP Nomor 4 Tahun 2010 ada pro-kontra yang terjadi di masyarakat. Tidak semua pihak merasa diuntungkan dengan adanya Perubahan terhadap Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi. Namun akan sangat disayangkan jika perbedaan yang ada tersebut diperpanjang dengan mengorbankan jasa konstruksi nasional.

Untuk itu Indrato mengajak seluruh jajaran LPJKD di seluruh Indonesia untuk mengesampingkan kepentingan sesaat dan mengedepankan tanggungjawab terhadap pengembangan jasa konstruksi, duduk bersama dengan Pemerintah merumuskan konsep kualifikasi dan klasifikasi Bidang Usaha Jakons. Ini demi kemajuan jasa konstruksi nasional sekaligus persiapan menghadapi pasar bebas yang membutuhkan persatuan dan kesatuan seluruh pelaku jasa konstruksi, ajaknya. (tw/nn)

Pusat Komunikasi Publik
091110

sumber : pu.go.id


Terakhir diubah oleh dayat tanggal Wed 10 Nov 2010 - 10:35, total 1 kali diubah (Reason for editing : edit nama institusi)
dayat
dayat
Kepala Tukang
Kepala Tukang

Male Jumlah posting : 283
Lokasi : Pontianak
Points : 367
Reputation : 14
Registration date : 02.10.08

Kembali Ke Atas Go down

Share this post on: reddit
- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik