PERMEN PU SEBAGAI PENJABARAN PP NO.4/2010 AKAN KELUAR
Halaman 1 dari 1
140410
PERMEN PU SEBAGAI PENJABARAN PP NO.4/2010 AKAN KELUAR
PERMEN PU SEBAGAI PENJABARAN PP NO.4/2010 AKAN KELUAR
Badan Pembinaan Konstruksi dan SDM (BPKSDM) Kementerian PU akan terus mensosialisasikan PP No.4/2010 yang merupakan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi. Hal tersebut penting karena tidak hanya kepada jasa konstruksi bidang ke-PU-an, namun juga untuk stakeholder lain, seperti Kementerian ESDM, Kementerian perhubungan, juga pangsa pasar jasa penunjang, seperti jasa oil gas n energy, karena inter of value mereka bisa lebih besar daripada ke-PU-an. Demikian dikatakan oleh Kepala BPKSDM Kementerian PU, Sumaryanto Widayatin di Jakarta pekan lalu.
Peraturan jasa konstruksi sebelumnya tidak secara penuh mengatur tentang pemetaan, pengelolaan mengenai akses pasok maupun equipment yang digunakan dalam konstruksi. Dengan adanya PP No. 4/2010 ini diharapkan ranah aturan main jasa konstruksi dapat lebih baik.
“Kita awasi bagaimana kontraktor itu berkembang, jangan sampai kontraktor bersaing dengan cara mereka dan saling membunuh. Jangan sampai PU disalahkan jika ternyata tidak berkualitas, maka dari itu, kita ubah PP-nya, ini awal transformasi menuju jasa konstruksi yang lebih baik.” Ucapnya.
Demi mewujudkan hal tersebut, akan dikeluarkan Peraturan Menteri PU tentang penerapan sanksi jika ada kontraktor yang tidak mengikuti aturan yang ada. Sebagaimana UU No.18 bahwa Menteri PU sebagai Pembina berhak melakukan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan. “Pengaturan yaitu dengan membuat PP No.4, Pemberdayaan yaitu melalui gerakan nasional pelatihan konstruksi, dan Pengawasan yaitu akan mengeluarkan Permen PU dengan mengeluarkan sanksi, sebagai efek jera, misalnya black list kontraktor.” Lanjut Sumaryanto.
Dengan adanya Permen ini diharapkan dapat melindungi kontraktor-kontraktor pemula yang masih awam dalam pengetahuan kontruksi. Memberi kesempatan kepada mereka melalui sosialisasi agar terjadi proses interaksi yang baik. Sebagai contoh, misalnya, ada peraturan tentang sistem manajemen mutu, manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, jika tidak dipenuhi maka dianggap melanggar, agar tidak melanggar, dikhawatirkan akan melakukan kolusi, “Hal itu tidak adil buat kontraktor baru, padahal bisa saja dia berpotensi. Jadi kita awasi.” Pungkasnya. (dj/gt)
Pusat Komunikasi Publik
140410
source : pu.go.id
Badan Pembinaan Konstruksi dan SDM (BPKSDM) Kementerian PU akan terus mensosialisasikan PP No.4/2010 yang merupakan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi. Hal tersebut penting karena tidak hanya kepada jasa konstruksi bidang ke-PU-an, namun juga untuk stakeholder lain, seperti Kementerian ESDM, Kementerian perhubungan, juga pangsa pasar jasa penunjang, seperti jasa oil gas n energy, karena inter of value mereka bisa lebih besar daripada ke-PU-an. Demikian dikatakan oleh Kepala BPKSDM Kementerian PU, Sumaryanto Widayatin di Jakarta pekan lalu.
Peraturan jasa konstruksi sebelumnya tidak secara penuh mengatur tentang pemetaan, pengelolaan mengenai akses pasok maupun equipment yang digunakan dalam konstruksi. Dengan adanya PP No. 4/2010 ini diharapkan ranah aturan main jasa konstruksi dapat lebih baik.
“Kita awasi bagaimana kontraktor itu berkembang, jangan sampai kontraktor bersaing dengan cara mereka dan saling membunuh. Jangan sampai PU disalahkan jika ternyata tidak berkualitas, maka dari itu, kita ubah PP-nya, ini awal transformasi menuju jasa konstruksi yang lebih baik.” Ucapnya.
Demi mewujudkan hal tersebut, akan dikeluarkan Peraturan Menteri PU tentang penerapan sanksi jika ada kontraktor yang tidak mengikuti aturan yang ada. Sebagaimana UU No.18 bahwa Menteri PU sebagai Pembina berhak melakukan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan. “Pengaturan yaitu dengan membuat PP No.4, Pemberdayaan yaitu melalui gerakan nasional pelatihan konstruksi, dan Pengawasan yaitu akan mengeluarkan Permen PU dengan mengeluarkan sanksi, sebagai efek jera, misalnya black list kontraktor.” Lanjut Sumaryanto.
Dengan adanya Permen ini diharapkan dapat melindungi kontraktor-kontraktor pemula yang masih awam dalam pengetahuan kontruksi. Memberi kesempatan kepada mereka melalui sosialisasi agar terjadi proses interaksi yang baik. Sebagai contoh, misalnya, ada peraturan tentang sistem manajemen mutu, manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, jika tidak dipenuhi maka dianggap melanggar, agar tidak melanggar, dikhawatirkan akan melakukan kolusi, “Hal itu tidak adil buat kontraktor baru, padahal bisa saja dia berpotensi. Jadi kita awasi.” Pungkasnya. (dj/gt)
Pusat Komunikasi Publik
140410
source : pu.go.id
dayat- Kepala Tukang
- Jumlah posting : 283
Lokasi : Pontianak
Points : 367
Reputation : 14
Registration date : 02.10.08
PERMEN PU SEBAGAI PENJABARAN PP NO.4/2010 AKAN KELUAR :: Comments
Re: PERMEN PU SEBAGAI PENJABARAN PP NO.4/2010 AKAN KELUAR
Peraturan Menteri tentang Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dapat dilihat di Permen PU No 10/PRT/M/2010
Similar topics
» Pelatihan STI 2010 di Yogyakarta
» Penerimaan CPNS Kementrian PU 2010
» Sosialisasi Perpres 54 Tahun 2010
» update simoli 2010 dah ada lom yach?????
» Libur Bersama tanggal 31 Desember 2010
» Penerimaan CPNS Kementrian PU 2010
» Sosialisasi Perpres 54 Tahun 2010
» update simoli 2010 dah ada lom yach?????
» Libur Bersama tanggal 31 Desember 2010
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|