Forum LPJKD Kalimantan Barat
Terima kasih.....

Tunggu beberapa saat, proses login sedang berjalan....

Join the forum, it's quick and easy

Forum LPJKD Kalimantan Barat
Terima kasih.....

Tunggu beberapa saat, proses login sedang berjalan....
Forum LPJKD Kalimantan Barat
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

PU Minta Sertifikasi Diperketat

Go down

021209

Post 

PU Minta Sertifikasi Diperketat Empty PU Minta Sertifikasi Diperketat




Departemen Pekerjaan Umum (PU) meminta Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) memperketat pengawasan proses penerbitan sertifikasi keahlian dan keterampilan.

Menteri PU Djoko Kirmanto mengatakan, hal ini terkait adanya kontraktor yang memiliki sertifikat namun tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. "Kita minta LPJKN lebih bisa mengawasi anggotanya, karena mereka itu memiliki sertifikat," kata dia di Jakarta kemarin. Dia mengatakan, pemerintah telah banyak melakukan pemutusan kontrak akibat permasalahan tersebut. Di antaranya proyek jalan, jembatan,dan irigasi di Jambi, Bengkulu, dan Palembang. "Mereka lambat dalam menyelesaikan kontrak padahal sudah memenangkan tender,"kata dia.

Padahal,kata Djoko,kontrak-tor yang menang tender tersebut sudah memiliki sertifikat, sehingga seharusnya punya kemampuan menyelesaikan pekerjaannya. Namun, justru yang terjadi sebaliknya. Kendati begitu, dirinya tidak mengetahui secara pasti kontraktor- kontraktor tersebut tidak dapat meneruskan pekerjaannya. Padahal, mereka adalah kontraktor atau pemborong yang menang melalui proses tender yang benar. Kontraktor yang diputus tersebut akan masuk daftar hitam (black list) Departemen PU, dan tidak bleh mengikuti kegiatan tender pada 2010 mendatang.

Langkah ini diharapkan membuat jera kontraktor, sehingga mereka dan berkomitmen untuk melaksanakan kontraknya. Kepala Badan Pembinaan Jasa Konstruksi dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Departemen PU Sumaryanto Widayatin mengatakan, perlu ada ada pembinaan agar ke depan tidak ada lagi kontraktor yang mempunyai sertifikat diputus kontrak karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaanya. "Harusnya dalam mengeluarkan sertifikat tidak begitu saja,melainkan ada prosesnya,"katanya.

Dia membenarkan, memang ada sejumlah kontraktor yang mempunyai sertifikat kontraknya diputus, tetapi belum mengetahui jumlahnya secara pasti.Menurut dia, dalam menerbitkan sertifikat harusnya sesuai dengan aturan seperti ada uji kompetensi atau pelatihan.. Saat ini, kata dia, pihak yang menerbitkan sertifikasi adalah asosiasi masing-masing, sehingga tidak diketahui secara pasti prosesnya. Ke depan, hal ini, diharapkan bisa diperjelas agar setiap sertifikasi yang keluar dapat mencerminkan kemampuan yang dimiliki masing-masing perusahaan.

Sementara itu, Ketua Bidang Litbang Mediasi Arbitrase dan Profesi LPJKN Sarwono Hardjomuljadi mengatakan, sesuai UU Jasa Konstruksi memang hanya LPJKN dan asosiasi yang berhak mengeluarkan sertifikasi kepada kontraktor.Namun sekarang kewenangan itu telah didistribusikan kepada masing-masing asosiasi. "Kita sering kokmemberikan pelatihan agar pemberian sertifikasi sesuai dengan aturan,"katanya. Dia menjelaskan, dalam mengeluarkan sertifikasi, biaya yang dikeluarkan juga dibatasi, sehingga tidak akan memberatkan.

Bahkan ke depan, pihaknya akan memberikan pelatihan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman tentang kontrak. Sedangkan menyangkut sertifikasi yang dikeluarkan asosiasi, dia menilai,sudah dilakukan pengawasan dan asosiasi telah melakukan dengan baik. "Asosiasi telah menjalankan prosedur dalam mengeluarkan sertifikat,"katanya.

Sertifikasi Tenaga Konstruksi

Sementara itu, Sumaryanto mengatakan, Departemen PU menargetkan pemberian sertifikasi untuk 3 juta orang pekerja konstruksi dalam lima tahun ke depan. Untuk itu, mulai tahun depan Departemen PU akan bekerja sama dengan Departemen Dalam Negeri dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan pelatihan konstruksi nasional. "Pelatihan ini akan menyasar kepada mandor, tukang bangunan, dan setingkatnya,"kata dia.

Pelatihan tersebut, menurut Sumaryanto, dapat memberikan sejumlah dampak positif. Misalnya, perbaikan kualitas konstruksi di Indonesia dan mencegah sertifikasi yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebenarnya. "Kita sudah capek mendapatkan proses sertifikasi yang dilakukan tanpa pelatihan,"katanya.

Diakui Sumaryanto, pelatihan tersebut akan mendapatkan pendanaan dari APBN dan APBD, di samping dana dari swasta.Kendati demikian, dia belum bisa menyebutkan besaran dana yang dibutuhkan untuk pelatihan tersebut.

link asli nya http://economy.okezone.com/read/2009/12/02/320/280929/pu-minta-sertifikasi-diperketat
aandri
aandri
Pengamat
Pengamat

Jumlah posting : 16
Lokasi : Kubu Raya
Asosiasi/Institusi : LPJK
Points : 5
Reputation : 0
Registration date : 06.10.08

Kembali Ke Atas Go down

Share this post on: reddit

PU Minta Sertifikasi Diperketat :: Comments

dayat

Post Wed 2 Dec 2009 - 13:27 by dayat

nah ini yg ditunggu2.....kpn realisasinya yah?

apa setelah pelatihan administrasi yg masih berlangsung di LPJKN ke?

kita sama2 tunggu......... hurry up!

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik