PU Minta Sertifikasi Diperketat
Halaman 1 dari 1
021209
PU Minta Sertifikasi Diperketat
Departemen Pekerjaan Umum (PU) meminta Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) memperketat pengawasan proses penerbitan sertifikasi keahlian dan keterampilan.
Menteri PU Djoko Kirmanto mengatakan, hal ini terkait adanya kontraktor yang memiliki sertifikat namun tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. "Kita minta LPJKN lebih bisa mengawasi anggotanya, karena mereka itu memiliki sertifikat," kata dia di Jakarta kemarin. Dia mengatakan, pemerintah telah banyak melakukan pemutusan kontrak akibat permasalahan tersebut. Di antaranya proyek jalan, jembatan,dan irigasi di Jambi, Bengkulu, dan Palembang. "Mereka lambat dalam menyelesaikan kontrak padahal sudah memenangkan tender,"kata dia.
Padahal,kata Djoko,kontrak-tor yang menang tender tersebut sudah memiliki sertifikat, sehingga seharusnya punya kemampuan menyelesaikan pekerjaannya. Namun, justru yang terjadi sebaliknya. Kendati begitu, dirinya tidak mengetahui secara pasti kontraktor- kontraktor tersebut tidak dapat meneruskan pekerjaannya. Padahal, mereka adalah kontraktor atau pemborong yang menang melalui proses tender yang benar. Kontraktor yang diputus tersebut akan masuk daftar hitam (black list) Departemen PU, dan tidak bleh mengikuti kegiatan tender pada 2010 mendatang.
Langkah ini diharapkan membuat jera kontraktor, sehingga mereka dan berkomitmen untuk melaksanakan kontraknya. Kepala Badan Pembinaan Jasa Konstruksi dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Departemen PU Sumaryanto Widayatin mengatakan, perlu ada ada pembinaan agar ke depan tidak ada lagi kontraktor yang mempunyai sertifikat diputus kontrak karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaanya. "Harusnya dalam mengeluarkan sertifikat tidak begitu saja,melainkan ada prosesnya,"katanya.
Dia membenarkan, memang ada sejumlah kontraktor yang mempunyai sertifikat kontraknya diputus, tetapi belum mengetahui jumlahnya secara pasti.Menurut dia, dalam menerbitkan sertifikat harusnya sesuai dengan aturan seperti ada uji kompetensi atau pelatihan.. Saat ini, kata dia, pihak yang menerbitkan sertifikasi adalah asosiasi masing-masing, sehingga tidak diketahui secara pasti prosesnya. Ke depan, hal ini, diharapkan bisa diperjelas agar setiap sertifikasi yang keluar dapat mencerminkan kemampuan yang dimiliki masing-masing perusahaan.
Sementara itu, Ketua Bidang Litbang Mediasi Arbitrase dan Profesi LPJKN Sarwono Hardjomuljadi mengatakan, sesuai UU Jasa Konstruksi memang hanya LPJKN dan asosiasi yang berhak mengeluarkan sertifikasi kepada kontraktor.Namun sekarang kewenangan itu telah didistribusikan kepada masing-masing asosiasi. "Kita sering kokmemberikan pelatihan agar pemberian sertifikasi sesuai dengan aturan,"katanya. Dia menjelaskan, dalam mengeluarkan sertifikasi, biaya yang dikeluarkan juga dibatasi, sehingga tidak akan memberatkan.
Bahkan ke depan, pihaknya akan memberikan pelatihan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman tentang kontrak. Sedangkan menyangkut sertifikasi yang dikeluarkan asosiasi, dia menilai,sudah dilakukan pengawasan dan asosiasi telah melakukan dengan baik. "Asosiasi telah menjalankan prosedur dalam mengeluarkan sertifikat,"katanya.
Sertifikasi Tenaga Konstruksi
Sementara itu, Sumaryanto mengatakan, Departemen PU menargetkan pemberian sertifikasi untuk 3 juta orang pekerja konstruksi dalam lima tahun ke depan. Untuk itu, mulai tahun depan Departemen PU akan bekerja sama dengan Departemen Dalam Negeri dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan pelatihan konstruksi nasional. "Pelatihan ini akan menyasar kepada mandor, tukang bangunan, dan setingkatnya,"kata dia.
Pelatihan tersebut, menurut Sumaryanto, dapat memberikan sejumlah dampak positif. Misalnya, perbaikan kualitas konstruksi di Indonesia dan mencegah sertifikasi yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebenarnya. "Kita sudah capek mendapatkan proses sertifikasi yang dilakukan tanpa pelatihan,"katanya.
Diakui Sumaryanto, pelatihan tersebut akan mendapatkan pendanaan dari APBN dan APBD, di samping dana dari swasta.Kendati demikian, dia belum bisa menyebutkan besaran dana yang dibutuhkan untuk pelatihan tersebut.
link asli nya http://economy.okezone.com/read/2009/12/02/320/280929/pu-minta-sertifikasi-diperketat
Menteri PU Djoko Kirmanto mengatakan, hal ini terkait adanya kontraktor yang memiliki sertifikat namun tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. "Kita minta LPJKN lebih bisa mengawasi anggotanya, karena mereka itu memiliki sertifikat," kata dia di Jakarta kemarin. Dia mengatakan, pemerintah telah banyak melakukan pemutusan kontrak akibat permasalahan tersebut. Di antaranya proyek jalan, jembatan,dan irigasi di Jambi, Bengkulu, dan Palembang. "Mereka lambat dalam menyelesaikan kontrak padahal sudah memenangkan tender,"kata dia.
Padahal,kata Djoko,kontrak-tor yang menang tender tersebut sudah memiliki sertifikat, sehingga seharusnya punya kemampuan menyelesaikan pekerjaannya. Namun, justru yang terjadi sebaliknya. Kendati begitu, dirinya tidak mengetahui secara pasti kontraktor- kontraktor tersebut tidak dapat meneruskan pekerjaannya. Padahal, mereka adalah kontraktor atau pemborong yang menang melalui proses tender yang benar. Kontraktor yang diputus tersebut akan masuk daftar hitam (black list) Departemen PU, dan tidak bleh mengikuti kegiatan tender pada 2010 mendatang.
Langkah ini diharapkan membuat jera kontraktor, sehingga mereka dan berkomitmen untuk melaksanakan kontraknya. Kepala Badan Pembinaan Jasa Konstruksi dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Departemen PU Sumaryanto Widayatin mengatakan, perlu ada ada pembinaan agar ke depan tidak ada lagi kontraktor yang mempunyai sertifikat diputus kontrak karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaanya. "Harusnya dalam mengeluarkan sertifikat tidak begitu saja,melainkan ada prosesnya,"katanya.
Dia membenarkan, memang ada sejumlah kontraktor yang mempunyai sertifikat kontraknya diputus, tetapi belum mengetahui jumlahnya secara pasti.Menurut dia, dalam menerbitkan sertifikat harusnya sesuai dengan aturan seperti ada uji kompetensi atau pelatihan.. Saat ini, kata dia, pihak yang menerbitkan sertifikasi adalah asosiasi masing-masing, sehingga tidak diketahui secara pasti prosesnya. Ke depan, hal ini, diharapkan bisa diperjelas agar setiap sertifikasi yang keluar dapat mencerminkan kemampuan yang dimiliki masing-masing perusahaan.
Sementara itu, Ketua Bidang Litbang Mediasi Arbitrase dan Profesi LPJKN Sarwono Hardjomuljadi mengatakan, sesuai UU Jasa Konstruksi memang hanya LPJKN dan asosiasi yang berhak mengeluarkan sertifikasi kepada kontraktor.Namun sekarang kewenangan itu telah didistribusikan kepada masing-masing asosiasi. "Kita sering kokmemberikan pelatihan agar pemberian sertifikasi sesuai dengan aturan,"katanya. Dia menjelaskan, dalam mengeluarkan sertifikasi, biaya yang dikeluarkan juga dibatasi, sehingga tidak akan memberatkan.
Bahkan ke depan, pihaknya akan memberikan pelatihan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman tentang kontrak. Sedangkan menyangkut sertifikasi yang dikeluarkan asosiasi, dia menilai,sudah dilakukan pengawasan dan asosiasi telah melakukan dengan baik. "Asosiasi telah menjalankan prosedur dalam mengeluarkan sertifikat,"katanya.
Sertifikasi Tenaga Konstruksi
Sementara itu, Sumaryanto mengatakan, Departemen PU menargetkan pemberian sertifikasi untuk 3 juta orang pekerja konstruksi dalam lima tahun ke depan. Untuk itu, mulai tahun depan Departemen PU akan bekerja sama dengan Departemen Dalam Negeri dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan pelatihan konstruksi nasional. "Pelatihan ini akan menyasar kepada mandor, tukang bangunan, dan setingkatnya,"kata dia.
Pelatihan tersebut, menurut Sumaryanto, dapat memberikan sejumlah dampak positif. Misalnya, perbaikan kualitas konstruksi di Indonesia dan mencegah sertifikasi yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebenarnya. "Kita sudah capek mendapatkan proses sertifikasi yang dilakukan tanpa pelatihan,"katanya.
Diakui Sumaryanto, pelatihan tersebut akan mendapatkan pendanaan dari APBN dan APBD, di samping dana dari swasta.Kendati demikian, dia belum bisa menyebutkan besaran dana yang dibutuhkan untuk pelatihan tersebut.
link asli nya http://economy.okezone.com/read/2009/12/02/320/280929/pu-minta-sertifikasi-diperketat
aandri- Pengamat
- Jumlah posting : 16
Lokasi : Kubu Raya
Asosiasi/Institusi : LPJK
Points : 5
Reputation : 0
Registration date : 06.10.08
Similar topics
» Minta Naik Gaji
» minta YM asosiasi .... ato admin dunk....
» Minta Kode NPWP kabupaten yg berubah dunk....
» SBY Minta Jasa Konstruksi Turut Ciptakan Lapangan Kerja
» Monitoring dan Evaluasi Badan Sertifikasi Keterampilan (BSK) Asosiasi Profesi/Institusi Diklat
» minta YM asosiasi .... ato admin dunk....
» Minta Kode NPWP kabupaten yg berubah dunk....
» SBY Minta Jasa Konstruksi Turut Ciptakan Lapangan Kerja
» Monitoring dan Evaluasi Badan Sertifikasi Keterampilan (BSK) Asosiasi Profesi/Institusi Diklat
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|