Abaikan K3, Kontraktor Terancam Penalti
Halaman 1 dari 1
150209
Abaikan K3, Kontraktor Terancam Penalti
Abaikan K3, Kontraktor Terancam Penalti
JAKARTA--Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) akan memberikan sanksi bagi perusahaan konstruksi yang mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja. Sanksi diterapkan bila kontraktor tidak mengantisipasi dan merespons kasus kecelakaan kerja.”Kami yang akan memberikan penalti,” ujar Ketua LPJK Malkan Amin di Jakarta setelah penandatanganan nota kesepakatan antara Departemen Pekerjaan Umum dan Depnakertrans tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Salah satu bentuk sanksi adalah rekomendasi agar perusahaan tersebut tidak diberi kesempatan mengerjakan proyek pemerintah. Dia mencontohkan, perusahaan jalan tol yang tidak memberikan asuransi kecelakaan atau tidak memberikan dana kepada karyawan ketika kecelakaan kerja diusulkan kepada Ditjen Bina Marga agar tidak diberi proyek lagi. Sanksi lain adalah skorsing atau pencabutan sertifikat badan usaha (SBU) selama dua tahun. Sejauh ini, LPJK telah memberi sanksi pencabutan SBU terhadap dua perusahaan. ”Kami usulkan perusahaan konstruksi membayar premi lebih besar pada pekerja, sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja, klaim asuransi yang diterima lebih besar,” katanya.
Menakertrans Erman Soeparno menuturkan, kasus kecelakaan kerja pada 2008 telah menurun menjadi 58 ribu, dari sedikitnya 120 ribu kasus tahun sebelumnya. Jumlah kecelakaan kerja tersebut menurun sejak program K3 mulai diinisiasi awal 2008. ”Dari segi angka, jumlah kecelakaan kerja masih cukup besar,” urainya.
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menambahkan, keselamatan dan kesehatan kerja merupakan kebutuhan utama, karena kecelakaan konstruksi akan mencoreng citra negara. Dengan prioritas pada keselamatan dan kesehatan kerja, perusahaan konstruksi akan lebih kompeten dan berdaya saing tinggi. ”Dengan demikian, biaya konstruksi juga lebih efisien,” tandasnya. (noe/oki)
sumber : Pontianak Post
JAKARTA--Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) akan memberikan sanksi bagi perusahaan konstruksi yang mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja. Sanksi diterapkan bila kontraktor tidak mengantisipasi dan merespons kasus kecelakaan kerja.”Kami yang akan memberikan penalti,” ujar Ketua LPJK Malkan Amin di Jakarta setelah penandatanganan nota kesepakatan antara Departemen Pekerjaan Umum dan Depnakertrans tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Salah satu bentuk sanksi adalah rekomendasi agar perusahaan tersebut tidak diberi kesempatan mengerjakan proyek pemerintah. Dia mencontohkan, perusahaan jalan tol yang tidak memberikan asuransi kecelakaan atau tidak memberikan dana kepada karyawan ketika kecelakaan kerja diusulkan kepada Ditjen Bina Marga agar tidak diberi proyek lagi. Sanksi lain adalah skorsing atau pencabutan sertifikat badan usaha (SBU) selama dua tahun. Sejauh ini, LPJK telah memberi sanksi pencabutan SBU terhadap dua perusahaan. ”Kami usulkan perusahaan konstruksi membayar premi lebih besar pada pekerja, sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja, klaim asuransi yang diterima lebih besar,” katanya.
Menakertrans Erman Soeparno menuturkan, kasus kecelakaan kerja pada 2008 telah menurun menjadi 58 ribu, dari sedikitnya 120 ribu kasus tahun sebelumnya. Jumlah kecelakaan kerja tersebut menurun sejak program K3 mulai diinisiasi awal 2008. ”Dari segi angka, jumlah kecelakaan kerja masih cukup besar,” urainya.
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menambahkan, keselamatan dan kesehatan kerja merupakan kebutuhan utama, karena kecelakaan konstruksi akan mencoreng citra negara. Dengan prioritas pada keselamatan dan kesehatan kerja, perusahaan konstruksi akan lebih kompeten dan berdaya saing tinggi. ”Dengan demikian, biaya konstruksi juga lebih efisien,” tandasnya. (noe/oki)
sumber : Pontianak Post
dayat- Kepala Tukang
- Jumlah posting : 283
Lokasi : Pontianak
Points : 367
Reputation : 14
Registration date : 02.10.08
Similar topics
» Saat Memilih Rumah, Jangan Abaikan Faktor Lokasi
» 4 KONTRAKTOR DILARANG IKUT LELANG DI PONTIANAK
» Kontraktor Lokal Wajib Dilibatkan Dalam Setiap Proyek Konstruksi
» 4 KONTRAKTOR DILARANG IKUT LELANG DI PONTIANAK
» Kontraktor Lokal Wajib Dilibatkan Dalam Setiap Proyek Konstruksi
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik