Poligami, Alasan Perceraian Tertinggi
Halaman 1 dari 1
040209
Poligami, Alasan Perceraian Tertinggi
Poligami masih menjadi salah satu penyebab tingginya angka perceraian, dan menyebabkan banyaknya kasus perkawinan di bawah tangan atau yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama.
Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Bimas Islam Depag, Nasaruddin Umar yang mengatakan, "Data kami, poligami menyumbang angka sangat besar terhadap perceraian, karena istri memilih bercerai daripada dijadikan istri tua."
Pada 2004, urainya, dari 42.769 kasus perceraian, sebanyak 813 di antaranya akibat poligami, demikian pula pada 2005 dari 55.509 kasus perceraian, 879 kasus di antaranya akibat poligami. Selain itu, lanjut dia, poligami kebanyakan juga dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama) karena pernikahan poligami biasanya tanpa persetujuan istri.
"Karena itu poligami menimbulkan permasalahan serius, yakni pelanggaran terhadap ketentuan poligami yang mengharuskan adanya izin dari istri melalui pengadilan, dan masalah pernikahan di bawah tangan yang merugikan pihak istri baru dan keturunannya kelak," katanya.
Sementara itu, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), alasan berpoligami yang diajukan harus jelas, yakni istri tidak bisa memberi keturunan, istri tidak menjalankan fungsinya dengan baik, istri memiliki cacat tubuh atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan.
"Jadi poligami memang ketat peraturannya. Ini agar suami tidak semena-mena terhadap istri. Harus diakui budaya patriarkhi masih menjadi ideologi kaum lelaki, sementara Islam tidak mentolerir suatu yang mendatangkan banyak mudharat daripada manfaat," katanya.
Dalam kesempatan itu, Nasaruddin juga menyesalkan acara-acara gosip di TV yang tidak mendidik, seperti infotainment yang hanya berkutat pada soal artis kawin-cerai.
"Acara ini hanya menjual aib orang. Lalu apa kebanggaan pernyataan 'Saya kawin sudah lima kali'. Pernyataan ini akan membuat masyarakat awam jadi ingin meniru-niru gaya hidup kawin-cerai seperti itu," katanya tegas. (kpl/bar)
Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Bimas Islam Depag, Nasaruddin Umar yang mengatakan, "Data kami, poligami menyumbang angka sangat besar terhadap perceraian, karena istri memilih bercerai daripada dijadikan istri tua."
Pada 2004, urainya, dari 42.769 kasus perceraian, sebanyak 813 di antaranya akibat poligami, demikian pula pada 2005 dari 55.509 kasus perceraian, 879 kasus di antaranya akibat poligami. Selain itu, lanjut dia, poligami kebanyakan juga dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama) karena pernikahan poligami biasanya tanpa persetujuan istri.
"Karena itu poligami menimbulkan permasalahan serius, yakni pelanggaran terhadap ketentuan poligami yang mengharuskan adanya izin dari istri melalui pengadilan, dan masalah pernikahan di bawah tangan yang merugikan pihak istri baru dan keturunannya kelak," katanya.
Sementara itu, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), alasan berpoligami yang diajukan harus jelas, yakni istri tidak bisa memberi keturunan, istri tidak menjalankan fungsinya dengan baik, istri memiliki cacat tubuh atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan.
"Jadi poligami memang ketat peraturannya. Ini agar suami tidak semena-mena terhadap istri. Harus diakui budaya patriarkhi masih menjadi ideologi kaum lelaki, sementara Islam tidak mentolerir suatu yang mendatangkan banyak mudharat daripada manfaat," katanya.
Dalam kesempatan itu, Nasaruddin juga menyesalkan acara-acara gosip di TV yang tidak mendidik, seperti infotainment yang hanya berkutat pada soal artis kawin-cerai.
"Acara ini hanya menjual aib orang. Lalu apa kebanggaan pernyataan 'Saya kawin sudah lima kali'. Pernyataan ini akan membuat masyarakat awam jadi ingin meniru-niru gaya hidup kawin-cerai seperti itu," katanya tegas. (kpl/bar)
die- Pengamat
- Jumlah posting : 20
Asosiasi/Institusi : ASPEKINDO
Points : 11
Reputation : 3
Registration date : 18.11.08
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|